DIGITAL LIBRARY



JUDUL:UPAYA HUKUM BAGI TERSANGKA ATAU PENASIHAT HUKUM UNTUK MEMPEROLEH TURUNAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN TERSANGKA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
PENGARANG:IRVAN ABDILLAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-06-11


IRVAN ABDILLAH, 2020, “UPAYA HUKUM BAGI TERSANGKA ATAU PENASIHAT HUKUM UNTUK MEMPEROLEH TURUNAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN TERSANGKA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA”, Program magister ilmu hukum, universitas lambung mangkurat. Pembimbing Utama: Dr. Suprapto,S.H.,M.H., dan Pembimbing Pendamping: Dr. Anang Sophan Tornado,S.H.,M.H.,M.kn.,

 

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa Pasal 72 KUHAP mengenai salinan turunan berita acara pemeriksaan yang merupakan salah satu bagian penting dalam pembelaan pada saat sidang pengadilan adanya salinan turunan berita acara sendiri berguna sebagai petunjuk dalam memperkuat argumen penasihat hukum dalam pembelaannya.

Tesis ini mengunakan metode penelitian normatif yang bersifat preskriptif karena menitikberatkan pada penelitian norma yang berdasarkan bahan hukum kepustakaan yang intinya meneliti asas-asas hukum, dan sistimatis hukum, dengan cara menganalisa hal tersebut, dengan mengunakan pendekatan perundang-undangan (statue aproach) dan pendekatan konseptual (conseptual aproach).

Berdasarkan Pasal 72 KUHAP ini hak tersangka atau penasihat hukumnya mendapatkan turunan berita acara pemeriksaan sesuai dengan asas Accusatoir yang menggangap tersangka sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tujuan diadakannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bahwa dalam Pasal 72 KUHAP mengalami kekaburan norma yakni apabila penyidik tidak menyerahkan turunan berita acara pemeriksaan kepada tersangka atau penasihat hukumnya, sanksi atas penyidik yang bersangkutan tidak ada diatur dalam KUHAP, padahal turunan berita acara pemeriksaan sudah jelas diatur dalam KUHAP yakni guna kepentingan pembelaannya. Dan bagaimana upaya hukum yang harus ditempuh apabila dalam hal ini penyidik tersebut tidak menyerahkan turunan berita acara pemeriksaan pada hal turunan berita acara pemeriksaan merupakan hak tersangka sebagaimana asas persamaan kedudukan di hadapan hukum (Equality Before The Law)

Kata Kunci: Permintaan, Turunan Berita Acara Pemeriksaan, Tersangka, Penasihat Hukum, Penyidikan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI