DIGITAL LIBRARY



JUDUL:NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA YANG MENDAFTAR SEBAGAI PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, GUBERNUR, BUPATI ATAU WALIKOTA, DPR, DPD DAN DPRD DALAM PEMILIHAN UMUM PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
PENGARANG:HARIS AFDILAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-06-11


 

NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA

 

YANG MENDAFTAR SEBAGAI PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, GUBERNUR,

 

BUPATI ATAU WALIKOTA, DPR, DPD DAN DPRD DALAM PEMILIHAN UMUM

 

PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

 

HARIS AFDILAH

 

ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui netralitas bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan umum pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang melakukan pengujian Undang – Undang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menginvertarisir peraturan perundang – undangan yang mengatur netralitas, identifikasi masalah dan menganalisa secara kualitatif.

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, mengenai implikasi yuridis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 41/PUU – XII/2014 tentang Pengujian Pasal 119 dan 123 ayat (3) UU No. 5 Tahun 2014 yang bertentangan dengan asas netralitas ASN yang dapat menimbulkan tindakan pelanggaran netralitas. Kedua, sarana dalam penyelesaian pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN telah diatur secara jelas dalam peraturan mengenai pelanggaran tersebut. Pada peraturan tersebut memberikan ancaman dan hukuman secara tegas dan efek jera terhadap ASN yang tidak mentaati konsep netralitas yang ditanamkan dalam diri ASN di Indonesia.

 

Kata Kunci: Netralitas Aparatur Sipil Negara, Pemilihan Umum, Mahkamah Konsititusi

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI