DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENYIDIKAN TERHADAP TERSANGKA DISABILITAS INTELEKTUAL DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU DI INDONESIA
PENGARANG:RAHMATULLAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-06-14


PENYIDIKAN TERHADAP TERSANGKA DISABILITAS INTELEKTUAL DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA    TERPADU DI INDONESIA

Rahmatullah

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui dapatkah diterapkan peyidikan Disabilitas Intelektual sama dengan orang yang tidak waras atau gila. Untuk mengetahui bagaimana hak-hak tersangka yang dalam kondisi Disabilitas Intelektual. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi shingga diperoleh argumentasi, teori atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah. Sifat penelitian yang digunakan oleh penulis yaitu penelitian deskriptif yang mana penelitian inidilakukan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya.

Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : pertama, Dalam hal penyidikan terhadap tersangka yang merupakan seorang penyandang Disabilitas Intelektual, maka harus dilakukan pemeriksaan kesehatan lebih dulu untuk mendapatkan keterangan ahli terkait kondisi tersangka untuk melakukan proses penyidikan lebih lanjut, hal ini diatur sesuai pasal 71 Undang-Undang No 18 Tahun 2014 Tetang Kesehatan Jiwa. Yang mana didalam prosesnya ada perlakuan khusus penerapan penyidikannya, seperti pendapatkan penerjemah untuk bisa dimengerti oleh penyadang disabilitas, mendapatkan bantuan hukum secara percuma. Hal ini guna memberikan perlindungan terhadap hak asasi bagi tersangka penyadang disabilitas intelektual. Kedua, Tersangka yang dalam kondisi Disabilitas Intelektual berhak untuk diberitahukan dengan jelas bahasa yang dimengertinya tentang apa yang disangkakan kepadanya atau bantuan juru bahasa dari spesialis ahli untuknya, apabila tersangka dilakukan penahanan maka tersangka juga berhak mendapatkan penasehat hukum dan bantuan hukum, Selain itu tersangka juga berhak untuk memilih sendiri penasehat hukumnya.

Kata kunci : penyidikan, disabilitas Intelektual, system peradilan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI