DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ANALISIS YURIDIS TENTANG PEMERIKSAAN TAMBAHAN OLEH KEJAKSAAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
PENGARANG:REZA FAHLEVI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-06-15


Kata kunci: pemeriksaan tambahan, pengacara, Sistem Peradilan Pidana

Ketentuan mengenai pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berkas perkara yang 
diajukan oleh penyidik ??kepada Jaksa Penuntut Umum tidak diatur dalam KUHAP kita,
istilah pemeriksaan tambahan muncul dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991
tentang Jaksa Penuntut Umum Republik Indonesia, yaitu dalam pasal 27 ayat (1). )
Sub. Namun Ketentuan ini hanya masalah pemberian kewenangan kepada Jaksa
Penuntut Umum sebagai Jaksa Penuntut Umum untuk dapat melakukan pemeriksaan
tambahan. Ketentuan mengenai pemeriksaan tambahan ini menjadi semakin tidak jelas
jika kita memeriksa kondisi untuk pemeriksaan tambahan yang dilakukan oleh jaksa
sebagai jaksa penuntut umum, terutama persyaratan mengenai pemeriksaan tambahan
dapat dilakukan hanya pada kasus-kasus yang sulit untuk dibuktikan dan / atau dapat
meresahkan publik dan / atau yang dapat membahayakan keselamatan negara sementara
kriteria mengenai hal itu tidak diatur dalam berbagai undang-undang dan peraturan yang ada.
 

 

 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI