DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENJATUHAN PIDANA PELATIHAN KERJA PENGGANTI DENDA PADA PERKARA ANAK DIBAWAH UMUR 14 TAHUN
PENGARANG:MUHAMAD YOFHAN WIBIANTO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-06-17


ABSTRAK
Kata Kunci : Anak Dibawah umur 14 tahun, Pelanggaran Komulatif Pemidanaan, Kebijakan Formulasi Penjatuhan Alternatif Pengganti Denda
Penulisan tesis yang berjudul Penjatuhan Pidana Pelatihan Kerja Pengganti Denda Pada Perkara Anak Dibawah Umur 14 Tahun adalah bertujuan untuk menganalisis apakah Penjatuhan Pidana Pelatihan Kerja Pengganti Denda terhadap Anak dibawah umur 14 tahun dalam prakteknya Sudah memenuhi Aspek Kepastian Hukum sebagaimana Teori Tujuan Hukum, serta bagaimana Formulasi Pengaturan yang tepat terkait dengan Alternatif Penjatuhan Pengganti Sanksi Denda terhadap Anak yang berhadapan dengan Hukum yang berumur dibawah 14 tahun. Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang memperoleh bahan hukum dengan cara mengumpulkan dan menganalisa bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas.
Adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah Penjatuhan Pidana Pelatihan Kerja Pengganti Denda terhadap Anak dibawah umur 14 tahun dalam prakteknya tidak memenuhi Aspek Kepastian Hukum sebagaimana Teori Tujuan Hukum dikarenakan meskipun Penjatuhan Pidana Pelatihan Kerja tersebut dijatuhkan dengan mendasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradailan Pidana Anak, akan tetapi aturan Penjatuhan Pidana Pelatihan Kerja yang dijatuhkan terhadap Anak dibawah Umur 14 Tahun tersebut juga bertentangan dengan ketentuan yang ada didalam Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyatakan bahwa Anak dibawah Umur 14 Tahun hanya dapat dikenai Sanksi Tindakan. Kemudian Kebijakan Formulasi kedepannya yakni perlu dibuatnya aturan yang memisahkan penyelesaian antara anak dibawah umur 14 tahun dengan penyelesaian Anak yang berumur 14 tahun serta perlu dibuatnya aturan tentang pengaturan yang mangatur bahwa Penjatuhan sanksi Denda diganti dengan Sanksi Tindakan juga sebagaimana ketentuan Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI