DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PROBLEMATIKA PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI HANYA SEKALI BERDASARKAN SEMA 7 TAHUN 2014 DIKAITKAN DENGAN KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA TERPADU
PENGARANG:MUHAMMAD FATAHILLAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-06-17


 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepastian hukum pengaturan peninjauan kembali (PK) dalam perkara pidana dan untuk mengetahui apakah pengajuan peninjauan kembali 1 kali sudah memenuhi hak terpidana dalam mendapatkan keadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menganalisis suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan, literatur-literatur dan bahan-bahan referensi lainnya yang berhubungan dengan Peninjauan Kembali Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.

 

Menurut hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama,kepastian hukum mengenai pengaturan peninjauan kembali belum dapat dirasakan dikarenakan KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013, SEMA No.10 Tahun 2009, dan SEMA No. 7 Tahun 2014 saling tumpang tindih. Secara yuridis, aturan tentang frekuensi pengajuan peninjauan kembali tetap merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 dan SEMA No. 7 Tahun 2014. Kedua aturan itu saling bertentangan satu sama lain, yang mana putusan MK menyatakan frekuensi pengajuan peninjauan kembali lebih dari 1 (satu) kali, sedangkan SEMA menyatakan hanya 1 (satu) kali.Kedua,pengajuan peninjauan kembali yang dibatasi hanya satu kali dengan alasan kepastian hukum terasa belum dapat memenuhi rasa keadilan dan akan mencederai hak konstitusional terpidana pada kasus yang sudah pernah diajukan pk yang kemudian ditolak namun dikemudian hari ditemukan bukti baru (novum) maka sudah jelas tidak ada upaya hukum lain lagi yang dapat dilakukan terpidana untuk membersihkan nama dan membebaskan dirinya dari jeratan hukum. Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang telah dikuatkan SEMA 7/2014 yang membatasi pengajuan peninjauan kembali hanya 1 kali membuat rasa keadilan tidak terpenuhi sehinggapemohon tidak dapat memperjuangkan hak keadilan di depan hukumsebagai warga negara Indonesia yang tentu saja bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Kata kunci: Pengajuan Peninjauan Kembali, Kepastian Hukum, Keadilan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI