DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PROBLEMATIKA PUTUSAN PRA PERADILAN PASCA PUTUSAN LEPAS MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGARANG:GESANG YOGA MADYASTO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-06-17


ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis menganalisa penggunaan
lembaga praperadilan pasca putusan lepas dari Mahkamah Agung Republik
Indonesia dan untuk menganalisis menganalisis konstruksi hukum dalam
putusan Praperadilan dengan objek ganti kerugian terhadap putusan lepas dari
mahkamah agung.
Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian yang bersifat
normatif. Penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau
data sekunder, sehingga dinamakan penelitian hukum normatif. Pendekatan
dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute
approach) dan pendekatan konsep (concept approach).
Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Pertama, 1.Pengaplikasian
lembaga praperadilan dalam memeriksa dan memutus objek ganti kerugian atas
putusan lepas dari segala tuntutan hukum oleh mahkamah agung dirasakan
masih belum tepat, memang ketentuan dalam Pasal 95 KUHAP menegaskan
menggunakan acara praperadilan, yang dapat ditafsirkan menggunakan acara
seperti memeriksa objek praperadilan lainnya seperti sah tidak penangkapan dan
lain-lain. Tetapi substansi dalam hal memeiksa dan memutus mengenai objek
ganti kerugian haruslah diberikan padanan kata yang lebih mengarah ke substasi
daripada menggunakan kata praperadilan itu sendiri, yang berkonotasi sebelum
terjadinya pemeriksaan di pengadilan. Kedua, 2. Konstruksi hukum dalam
putusan Praperadilan dengan objek ganti kerugian terhadap putusan lepas dari
mahkamah agung adalah mengikuti arahan yang adalah peraturan pemerintah
dengan mengunakan hukum acara praperadilan. Dalam hal ini yang perlu
diperhatikan adalah bagaimana hakim PN mengoreksi kembali putusan yang
pernah dibuatnya, disini lah dibutuhkan mekanisme yang lebih elegan dan
bernuasa kepada keselarasan, sehingga terjadi harmonisasi dalam
pengaplikasian hukum acara pidana oleh hakim.
Kata Kunci : praperadilan, ganti kerugian.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI