DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG KAPAL FERI HANDIL PANAMAS MENUJU KAPUAS DI KABUPATEN KAPUAS YANG TENGGELAM KARENA MELEBIHI KAPASITAS MUATAN PENUMPANG
PENGARANG:CHELIA CHRISANTIA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-06-19


ABSTRAK

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum terhadap penumpang dalam peristiwa tenggelamnya kapal feri handil panamas yang tidak  memiliki izin operasional berlayar, dan mengetahui bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh penumpang feri panams terhadap peristiwa tenggelamnya kapal feri handil panamas yang tenggelam akibat melebihi kapasitas muatan penumpang. Penelitian yang digunakan adalah : penelitian hukum normatif dengan mengkaji bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Sifat yang digunakan adalah penelitian bersifat preskriptif analitis. Preskriptif analitis yaitu, mempelajari suatu tujuan hukum, aturan hukum, nilai-nilai keadilan, konsep-konsep hukum, dan norma-norma hukum yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap penumpang kapal feri handil panamas menuju kapuas di kabupaten kapuas  yang tenggelam karena melebihi kapasitas muatan penumpang.

 

Hasil penelitian ini adalah : Pertama, Akibat Hukum Terhadap Penumpang Dalam Peristiwa Tenggelamnya Kapal Feri Handil Panamas Yang Tidak Memiliki Izin Operasional Berlayar, antara lain yaitu tidak mendapatkan kompensasi Jasa Raharja dikarenakan kapal feri yang digunakan saat terjadinya peristiwa tersebut tidak diasuransikan karena memang kapal tersebut tidak untuk dioperasionalkan. Selanjutnya akibat hukum yang timbul antara konsumen dengan pemilik usaha akibat kejadian tersebut yaitu keluarga korban hanya dapat melakukan kesepakatan dengan pihak pemilik usaha kapal ferry mengenai penggantian kompensasi kerugian yang dialami oleh korban. Kedua, Upaya Hukum Yang Dapat Dilakukan Oleh Penumpang Feri Panamas Terhadap Peristiwa Tenggelamnya Kapal Feri Handil Panamas Yang Tenggelam Akibat Melebihi Kapasitas Muatan Penumpang, Terdapat dua cara penyelesaian sengketa, yakni dengan membawa sengketa tersebut kepengadilan atau berusaha untuk menyelesaikan sengketa tersbut diluar pengadilan.

 

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, penumpang kapal, melebihi kapasitas muatan kapal.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI