DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERPINDAHAN IBU KOTA NEGARA INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG
PENGARANG:AHMAD FAUZAN HAKIM
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-06-23


                                                 Abstrak

 

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum dalam proses perpindahan Ibu Kota Negara dan akibat hukum apa yang ditimbulkan dari perpindahan Ibu Kota Negara Indonesia ke Kalimantan, cara mengetahui pengaturan hukum dan akibat hukumnya dengan menggunakan sudut pandang Hukum Tata Negara melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum Normatif dengan melakukan analisis melalui sumber bahan hukum yang ada di Indonesia sebagai bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan, juga menggunakan literatur seperti buku atau jurnal sebagai bahan hukum sekunder dilengkapi dengan bahan hukum tersier yang bersumber dari kamus dan internet untuk pelengkap bahan hukum yang semua bahan hukum tersebut terkait dengan Perpindahan Ibu Kota Negara dan Penataan Ruang, dan menganalisis menggunakan jalan berpikir secara kualitatif.

 

Berdasarkan hasil dari penelitian skripsi dapat diketahui bahwa: Pertama, Akibat Hukum perpindahan Ibu Kota Negara Indonesia terhadap Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, yaitu perlunya penyesuaian hukum tata ruang berskala besar/skala nasional dan provinsi yang merupakan implikasi dari perpindahan ibu kota negara ke wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Perpindahan ibu kota negara tersebut berimplikasi terhadap penataan ruang dalam aspek perencanaan yaitu mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur yang mencakup rencana struktur ruang dan rencana pola ruang, mengakibatkan perlu penyesuian atau sinkronisasi rencana struktur ruang dan rencana pola ruang, sehingga Kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur perlu ditinjau dan direvisi. Kedua,Pengaturan perpindahan Ibu Kota Negara Indonesia dituangkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) melalui Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRWP) Kalimantan Timur dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) Penajam Paser utara dan Kutai Kartanegara dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota..

 

Kata Kunci : Perpindahan Ibu Kota Negara Indonesia, Penataan Ruang.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI