DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | KEABSAHAN PERJANJIAN YANG DIBUAT OLEH TRANSGENDER YANG TIDAK MENGUBAH IDENTITASNYA PADA SUATU PERJANJIAN | |
PENGARANG | : | ERISA DWIANTI MARLIANA | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2020-06-25 |
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui apakah transgender yang tidak mengubah identitasnya dalam suatu perjanjian dapat dikatakan sah dimata hukum perjanjian dan apa saja kendala yang di lalui dalam melaksanakan perjanjian terhadap transgender yang tidak melakukan perubahan pada identitasnya tersebut.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan mengumpulkan peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan hukum perjanjian dan transgender, bahan tentang transgender, perjanjian dan syarat-yarat sah nya perjanjian yang dilakuikan oleh transgender tersebut.
Menurut hasil penelitian skripsi ini menghasilkan bahwa : Pertama, mengenai kedudukan transgender di mata hukum Indonesia, apakah seorang trasgender di akui di mata hukum Indonesia baik transgender yang telah mengubah identitas atau yang belum mengubah identitas, karena semakin berkembangnya zaman maka transgender akan mudah di temui di Negara Indonesia karena beberapa hal yang membuat mereka harus mengubah kelaminnya tersebut setelah di lakukan penelitian bahwa transgender belum di atur di dalam hukum Indonesia dalam arti lain bahwa transgender merupakan kekosongan hukum di indonesia. Kedua, sah atau tidaknya suatu perjanjian yang dibuat oleh transgender yang tidak mengubah identitasnya yang mana dilihat dari beberapa syarat sah suatu perjanjian, transgender tersebut sah saat melangsungkan perjanjian tetapi harus ada beberapa persyaratan yang dibuat oleh pihak lainnya yang harus dipenuhi.
Kata Kunci : Transgender di mata hukum indonesia, Keabsahan perjanjian yang dibuat oleh trasgender
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI