DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEGIATAN JASA TITIP DALAM PERSPEKTIF TINDAK PIDANA
PENGARANG:WAWAN TRIATMOJO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-06-26


ABSTRAKx

 

Tujuan darir penelitiant skripsic ini Untukg mengetahuig apakahg kegiatan jasa titip beli barang impore dapat dikategorikanr melakukan tindak pidana. Penelitiand skripsif inig mengunakanh metodej penelitianb normatifm, bahanm hukumh yangm digunakant dalamc penulisanm ini adalahs bahane hukumb primern, bahans hukume sekundere dan bahany hukumh tersierj. Penelitianr inis bersifatd preskriptifg. Menurut3 hasila daria penelitians skripsix ini menunjukkanv bahwaq: Pertamab, peraturan yang mengenai Tindakv pidanab penyelundupanr diatur dalamg undangh-undangr No.h 17 Tahuny 2006t  pasalh 102r tentang kepabeananv dan peraturan yang mengatur mengenai barang bawaan Penumpang diatur dalam Peraturan MenteridKeuangancNomor2 203/PMK.04/2017r tentangt Ketentuanu Ekspori Dan Impor2 Barangr Yang Dibaway Olehu Penumpangi Dan Awako Saranao Pengangkutp. Dimana diberikan pembebasan barangw bawaanr senilai USD500 per penumpangr dant awaky saranau pengangkuti. Polemik terjadi manakala mengenair barangt bawaany penumpangu pelaku jasa titip beli yang melebihi batas yang sudah ditentukan. Sedangkan dalam Peraturan Menteri Kuangan Nomor. 203/PMK.04/2017f yang mendapat pembebasant hanyalah barang bawaan pribadi, tidak berlaku terhadap barang untuk kegiatan komersil, karena barang kegiatan komersil harus melalui prosedur barang impor yang dikenakan pajak impor sebesar 10% danf pajakg dalamh rangkaj imporj. Untuk menghindari pajak dalam rangka impor pelaku jasa titip melakukan upaya-upaya atau cara-cara yang melawan hukum agar terhindar dari pajak, dan cara-cara tersebut dapatk dikategorikanj melakukan tindak pidana penyelundupan berdasarkan Undangh-undangh No. 17y Tahunu 2006i tentang kepabeanant.

Kedua, Pertanggungb jawabanv pidanac terhadap pelaku jasa titip karena sesuai denganfg Undangffg-undangu Nog.17h tahunj 2006j pasalb 102 huruf e. Dalam kasus ini dapat muncul subjek-subjek hukum lain yang dapat dimintait pertanggungjawabanv pidana namun. Seperti orang yang membelig barangt melalui jasa titip ini/ Pengguna jasa titip/ Akan tetapi pembeli bisa disebut turut serta Uitloker berdasar Pasalt 55 KUHPb apabila pembeli mengetahui bahwa pelaku jasa titip beli menggunakanr cara-cara yang melawan hukum agar terhindar dari biaya pajak bea masuk barang Impor. Untuk modus Splliting atau memecah barang bawaan kepada beberapa orang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dituntut pidana karena melakukan penyertaan sesuai pasal 55 KUHPb Medepleger dikarenakan mereka turut serta bersama sama melakukan tindak pidana penyelundupan dalam rangka impor barang.

Kata Kunci :Penyelundupan, Jasa Titip/ jastip, Pertanggungjawaban

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI