DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | PEMANFAATAN INTERNET DAN MEDIA SOSIAL SEBAGAI SARANA KAMPANYE PARTAI POLITIK GENERASI MILLENNIAL DI INDONESIA | |
PENGARANG | : | PAHRIATUNNISA | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2020-06-26 |
Internet dan media sosial saat ini menjadi sarana efektif dalam kampanye. Internet dan media sosial yang penggunanya adalah generasi millennial menjadi ajang partai politik di Indonesia berkampanye untuk berlomba-lomba memperoleh dukungan yang besar. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 69 ayat (1) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 35 dan 36 tentang Kampanye Pemilihan Umum mengatur tentang diperbolehkannya kampanye melalui media sosial. Penelitian ini adalah penelitian yang menggunakan hukum normatif, dengan materi hukum utama adalah undang-undang yang terkait dengan pemanfaatan internet dan media sosial sebagai sarana kampanye partai politik. Berdasarkan hasi penelitian ini, pemanfaatan internet dan media sosial sebagai sarana kampanye partai politik dalam penggunaannya menimbulkan kampanye negatif dan kampanye hitam, tetapi terdapat kekosongan norma mengenai substansi materi kampanye dan mekanisme upaya pengawasan terkait pemanfaatan internet dan media sosial sebagai sarana kampanye partai politik.
Kata Kunci:Kampanye, Partai Politik, Internet dan Media Sosial, Generasi Millennial.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI