DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Tanggung Jawab Pemilik Rumah Terhadap Limbah Rumah Tangga Miliknya
PENGARANG:EKA ANAS SULISTYOWATI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-06-26


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui apakah perbuatan pemilik rumah yang membuang limbah rumah tangga miliknya ke tanah orang lainmerupakanPerbuatan MelawanHukum juga untuk mengetahui apakah pihak yang dirugikan dapat menuntut pertanggung jawaban kepada pemilik rumah yang membuang limbah rumah tangga miliknya ke tanah orang lain. Jenispenelitian ini merupakan penelitian hukum normatifdengan menginventarisirperaturanperundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum kemudian dianalisaberdasarkan fakta-fakta yang terjadi di masyarakat.

 

Hasildaripenelitianskripsiini menujukkan bahwa:Pertama, perbuatan pemilik rumah yang membuang limbah rumah tangga miliknya ke tanah milik orang lain dapat dikatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum karena dapat dibuktikan bahwa perbuatan pemilik rumah tersebut masuk dalam syarat-syarat materiil perbuatan melawan hukum, yaitu adanya perbuatan yang melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian. Kedua, pemilik tanah dapat menuntut ganti kerugian kepada pemilik rumah yang melakukan perbuatan membuang limbah rumah tangga miliknya ke tanah milik orang lain. Bentuk pertanggung jawaban diteteapkan berdasarkan keputusan bersama yang ditempuh di luar pengadilan. Jika proses penyelesaian masalah tersebut tidak berhasil, pemilik tanah dapat menggugatan pemilik rumah tersebut ke Pengadilan Negeri.

 

Kata Kunci: Tanggung Jawab. Pemilik Rumah. Limbah Rumah Tangga

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI