DIGITAL LIBRARY



JUDUL:DIVERSI SEBAGAI BENTUK PENYELESAIAN PERKARA ANAK YANG MELAKUKAN PELANGGARAN LALU LINTAS
PENGARANG:NI MADE AYU LIA ANGRAENI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-06-29


Abstrak
Dewasa ini pelanggaran lalu lintas makin marak terjadi dengan pelaku yang
bervariasi baik orang dewasa dan anak – anak. Dalam hal ini anak – anak yang
dibawah 14 tahun masih memungkinkan untuk dilakukan diversi apabila terjadi
tindak pidana.Sebelum mengetahui dan mengidentifikasi sebuah pelanggaran
merupakan sebuah tindak pidana, maka perlu diketahui mengenai tindak pidana
dan jenis pidana secara umum kemudian baru dapat dijelaskan mengenai tindak
pidana kecelakaan lalu lintas tersebut. Tindak pidana atau strafbaarfeit baik dalam
perundang-undangan yang ada maupun dalam berbagai literatur hukum sebagai
terjemahan dari istilah strafbaarfeit antara lain adalah tindak pidana, pristiwa
pidana, delik, pelanggaran pidana, perbuatan yang boleh dihukum, perbuatan yang
dapat dihukum dan yang terakhir adalah perbuatan pidana. Istilah tindak pidana
atau strafbaarfeit atau perbuatan pidana merupakan suatu perbuatan yang dilarang
oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa
pidana tertentu, barang siapa melanggar larangan tersebut.
Dari hasil penelitian dan pembahasan terhadap permasalahan yang diangkat
setidaknya dapat ditarik beberapa kesimpulan. Pertama, Pelanggaran lalu lintas
tidak dapat dilakukan diversi walaupun pelakunya anak karena anak pelanggaran
lalu lintas sendiri bukan merupan perbautan pidana sehingga tidak bisa dilakukan
diversi.. Kedua, untuk saat ini tidak ada aturan khusus yang mengatur mengenai
diversi pada tindak pidana pelanggaran lalu lintas, sehingga masih menggunakan
ketentuan umum diversi.Syarat – syarat Diversi Pasal 7 Undang-Undang RI
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan
bahwa: “(1) Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak
di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi. (2) Diversi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan: a.
diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan b. bukan
merupakan pengulangan tindak pidana.”
Kata Kunci : Anak – anak, Diversi, Pelanggaran Lalu Lintas

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI