DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEABSAHAN PERJANJIAN PEMBUATAN SKRIPSI DI TINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN
PENGARANG:SETIANU ABADI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-06-30


KEABSAHAN PERJANJIAN PEMBUATAN SKRIPSI DI TINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN 
SETIANU ABADI
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk Untuk mengetahui keabsahan perjanjian pembuatan skripsi dan Untuk mengetahui akibat hukum bagi mahasiswa yang skripsinya dikerjakan oleh orang
Jenis penelitian yang digunakan yaitu Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap norma-norma melalui penelitian kepustakaan (library research) yang bersumber dari 3 (tiga) bahan hukum, yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Menurut hasil dari penelitian ini bahwa Pertama, dalam penelitian tentang keabsahan pembuatan skripsi yang dilanggar oleh pelajar menjatuhkan keabsahan tersebut karena dalam hal perjanjian di langgarnya unsur objektif dari perjanjian itu sendiri dimana kausa yang halal dan suatu hal tertentu mengakibatkan Batal demi hukum. Kedua Peraturan yang tertera dalam Peraturan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan rektor Universitas Lambung mangkurat nomor 2 tahun 2019  tentang pedoman akademik maupun aturan tentang pendidikan dan kemahasiswaan program sarjana dan profesi menyatakan sanksi akademik bagi mahasiswa yang dengan sengaja melanggar peraturan tugas akhir akan diberhentikan dari perkuliahannya dan tidak berhak mendapatkan gelar sarjananya.
Kata Kunci: Keabsahan, perjanjian Pembuatan Skripsi, hukum perjanjian

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI