DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Pengaturan Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional di Kota Banjarmasin
PENGARANG:SELVA OMIYANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-07-01


PENGATURAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL DI KOTA BANJARMASIN

 

Selva Omiyani

 

ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan jarak antara pasar tradisional dan pasar modern di Kota Banjarmasin serta perlindungan hukum terhadap pelaku usaha pasar tradisional di Kota Banjarmasin. penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menginventarisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pasar tradisional dan pasar modern, identifikasi masalah dan menganalisa secara kualitatif.

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, mengenai pengaturan jarak antara pasar tradisional dan pasar modern di Kota Banjarmasin dirasa masih belum jelas dan belum ada pengaturan berapa jarak pasti pendirian pasar tradisional dan pasar modern di Kota Banjarmasin. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin maupun peraturan diatasnya tidak menyatakan berapa jarak pasti pendirian pasar tradisional dan pasar modern sehingga hal ini sangat merugikan pasar tradisional sebagai pihak yang tersingkirkan dan tidak sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama Asas Demokrasi Ekonomi atau Asas Ekonomi Pancasila. Kedua, perlindungan hukum terhadap para pelaku usaha pasar tradisional tidak diatur dalam peraturan daerah maupun peraturan Walikota Banjarmasin serta peraturan diatasnya. Sehingga hal ini sangat merugikan pelaku usaha pasar tradisional di tengah marak berdirinya pasar modern di Kota Banjarmasin.

 

Kata Kunci : Jarak Pasar Tradisional dan Pasar Modern, Perlindungan Hukum, Pelaku Usaha.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI