DIGITAL LIBRARY



JUDUL:“IZIN PEMASANGAN REKLAME DI WILAYAH KOTA BANJARMASIN (STUDI TERHADAP PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NO. 16 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME)
PENGARANG:AKHMAD ZAINI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-07-01


 

“IZIN PEMASANGAN REKLAME DI WILAYAH KOTA BANJARMASIN (STUDI TERHADAP PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NO. 16 TAHUN 2014  TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME)

 

 

 

AKHMAD ZAINI

 

 

 

ABSTRAK

 

Tujuan yang hendak dicapai dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui  pengaturan batas waktu izin dalam penyelenggaraan reklame berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kota Banjarmasin dan untuk mengetahui prosedur terjadinya pemutusan izin dalam penyelenggaraan reklame di Kota Banjarmasin.

 

Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah  penelitian hukum Normatif  yakni mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagi Norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap orang dalam hal ini peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan reklame di Kota Banjarmasin.

 

Hasil dari penelitian skripsi ini : Pertama, bahwa batas waktu lamanya pemberian izin dalam Perda Kota Banjarmasin No. 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame  Pasal 17 ayat (1) menyebutkan  bahwa Izin Reklame berlaku paling lama 1 satu tahun dan dapat diperpanjang. Ketentuan yang sama ditemukan dalam Pasal 12 huruf a Peraturan Walikota Banjarmasin No. 19 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksana dan Pengelolaan  Pajak Reklame. Dengan demikian masa berlaku izin reklame hanya berusia 1 (satu)  tahun dan  dapat diperpanjang. Walaupun ada frasa “dapat diperpanjang”, akan tetapi  Pemerintah dapat saja menghentikan perpanjangan. Berdasarkan peraturan dan ketentuan tersebut bias saja dapat menimbulkan kerugian dipihak rakyat atau pengusaha, terutama untuk reklame jenis Bando. Kedua, Pemutusan izin reklame terhadap pemohon yang sudah menanam investasi pada sarana dan prasarana reklame di Kota Banjarmasin,  merupakan suatu tindakan hukum TUN (administratieve rechtschandeling).

 

 

 

Kata Kunci : Pengaturan, Izin Reklam

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI