DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | “IZIN PEMASANGAN REKLAME DI WILAYAH KOTA BANJARMASIN (STUDI TERHADAP PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NO. 16 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME) | |
PENGARANG | : | AKHMAD ZAINI | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2020-07-01 |
“IZIN PEMASANGAN REKLAME DI WILAYAH KOTA BANJARMASIN (STUDI TERHADAP PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NO. 16 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME)
AKHMAD ZAINI
ABSTRAK
Tujuan yang hendak dicapai dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan batas waktu izin dalam penyelenggaraan reklame berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kota Banjarmasin dan untuk mengetahui prosedur terjadinya pemutusan izin dalam penyelenggaraan reklame di Kota Banjarmasin.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif yakni mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagi Norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap orang dalam hal ini peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan reklame di Kota Banjarmasin.
Hasil dari penelitian skripsi ini : Pertama, bahwa batas waktu lamanya pemberian izin dalam Perda Kota Banjarmasin No. 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame Pasal 17 ayat (1) menyebutkan bahwa Izin Reklame berlaku paling lama 1 satu tahun dan dapat diperpanjang. Ketentuan yang sama ditemukan dalam Pasal 12 huruf a Peraturan Walikota Banjarmasin No. 19 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksana dan Pengelolaan Pajak Reklame. Dengan demikian masa berlaku izin reklame hanya berusia 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang. Walaupun ada frasa “dapat diperpanjang”, akan tetapi Pemerintah dapat saja menghentikan perpanjangan. Berdasarkan peraturan dan ketentuan tersebut bias saja dapat menimbulkan kerugian dipihak rakyat atau pengusaha, terutama untuk reklame jenis Bando. Kedua, Pemutusan izin reklame terhadap pemohon yang sudah menanam investasi pada sarana dan prasarana reklame di Kota Banjarmasin, merupakan suatu tindakan hukum TUN (administratieve rechtschandeling).
Kata Kunci : Pengaturan, Izin Reklam
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI