DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEPASTIAN HUKUM MENGENAI JANGKA WAKTU PENANGANAN LAPORAN TINDAK PIDANA DI KEPOLISIAN
PENGARANG:YUSTISIA HERLINA BANDING
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-07-01


ABSTRAK
Kata kunci : Kepastian Hukum, Jangka Waktu, Penanganan Laporan Tindak Pidana.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa dan mengetahui kepastian
hukum dari Pasal 4 ayat (1) Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana serta menganalisa peraturan batasan waktu yang ideal dalam proses penanganan laporan tindak pidana di Kepolisian untuk menjamin kepastian hukum dalam proses hukum acara pidana di Indonesia.
Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam tesis ini adalah jenis penelitian hukum normatif, yang mana penelitiannya menggunakan data sekunder atau data yang diperoleh melalui bahan-bahan kepustakaan dan memusatkan penelitian pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan hukum dalam
tesis ini. Hasil yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah agar norma yang dianggap masih kabur (vage of norm) dalam penelitian ini dapat diubah sesuai
dengan rumusan aturan yang berkepastian hukum.
Hasil yang diperoleh dari penelitian tesis ini, yakni : Pertama, Terdapat kekaburan
norma terkait kata “segera” dalam Pasal 4 ayat (1) Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana sehingga tidak menjamin kepastian dan
perlindungan hukum terhadap masyarakat. Hal ini dikarenakan isi pasal tersebut tidak menyebutkan batasan waktu yang jelas untuk proses tindaklanjut laporan
pidana di Kepolisian. Kedua, Peraturan jangka waktu penanganan laporan pidana di kepolisian yang ideal harus memenuhi prinsip-prinsip pelayanan publik dan asas-asas pembentukan peraturan perundang undangan. Peraturan batasan waktu yang ideal ini menentukan seberapa lama waktu yang dibutuhkan dalam proses penanganan laporan
pidana di kepolisian.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI