DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Pengaturan Kawasan Sempadan Sungai di Kota Banjarmasin (Studi Perda Kota Banjarmasin No 31 tahun 2012 Tentang Penetapan, Pengaturan, Pemanfaatan Sempadan Sungai Dan Bekas Sungai)
PENGARANG:NOVIA AULIA RAHMAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-07-02


Pengaturan Kawasan Sempadan Sungai di Kota Banjarmasin (Studi Perda Kota Banjarmasin No 31 tahun 2012 Tentang Penetapan, Pengaturan, Pemanfaatan Sempadan Sungai Dan Bekas Sungai)

Novia Aulia Rahmah

 

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah mengenai pengaturan kawasan sempadan sungai di kota Banjarmasin dan untuk mengetahui pengaturan mengenai sempadan sungai yang ada di kawasan kota Banjarmasin. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif, dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sungai, sempadan sungai, indentifikasi masalah dan menganalisa secara kualitatif.

Menurut hasil dari penelitian  ini menunjukkan bahwa: Pertama, Pemerintah Daerah berwenang memberikan izin kepada setiap orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan pada sempadan sungai seperti tercantum dalam pasal 13 Peraturan Daerah No 31 Tahun 2012. Pasal 17 Perda Kota Banjarmasin No 31 Tahun 2012 menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah juga berwenang membuat Tim Pengawas Terpadu untuk melakukan pengawasan terhadap kawasan sempadan sungai dan menjamin terlaksananya Perda Kota Banjarmasin No 31 Tahun 2012. Namun Pemerintah Daerah yang berwenang memberikan izin pembangunan di kawasan sempadan sungai dan mengawasi kawasan sempadan sungai, masih belum terorganisir dengan baik sehingga sampai sekarang bangunan liar dikawasan sempadan sungai masih ada. Kedua, Pengaturan mengenai sempadan sungai jelas tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin No 31 Tahun 2012. Seperti Pengaturan mengenai garis sempadan sungai dari yang bertanggul dan tidak bertangggul, Pemberian izin oleh Pemerintah Daerah, dan pemberian Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana Kepada yang melanggar ketentuan dalam aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah mengenai sempadan sungai. Namun belum terealisasikan dengan baik sehingga masih ada masalah mengenai  kawasan sempadan sungai di Kota Banjarmasin.

 

Kata Kunci :  Peraturan Daerah, Sungai, Sempadan Sungai,  Kota Banjarmasin

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI