DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN TERHADAP APOTEKER YANG LALAI DALAM MEMBERI OBAT
PENGARANG:NURUL ANISA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-07-02


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana bentuk pertanggungjawaban apoteker yang melakukan kelalaian dalam memberikan obat dan untuk mengetahui bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pasien yang mengalami kerugian akibat kelalaian yang dilakukan oleh apoteker dalam memberikan obat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Metode pendekatan yang digunakan dalam peneitian ini adalah metode pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini bahwa : Pertama, bahwa Pertanggungjawaban apoteker yang melakukan kelalaian/kesalahan terhadap pasien dalam pelayanan kesehatan, baik dalam hal peracikan maupun pemberian obat yang menimbulkan kerugian bagi pasien telah diatur dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah yaitu dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Apoteker yang lalai dalam pelayanan kesehatan maupun pelayanan kefarmasian baik dalam hal peracikan maupun pemberian obat terhadap pasien dapat dituntut berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Kedua, Upaya hukum yang dapat di tempuh oleh pasien dalam penyelesaian sengketa tersebut dapat di tempuh melalui dua cara, yaitu melalui jalur pengadilan (litigasi) dan di luar pengadilan (nonlitigasi).

 

 

Kata kunci :   Perlindungan hukum, Pasien, Apoteker.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI