DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERJANJIAN BANK KREDIT FIKTIF DALAM PERSPEKTIF PERBUATAN MELAWAN HUKUM
PENGARANG:BASUNI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-07-03


PERJANJIAN BANK KREDIT YANG FIKTIF DALAM PERSPEKTIF PERBUATAN MELAWAN HUKUM

 

 

Basuni

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui perjanjian bank kredit yang fiktif dalam sudut pandang perbuatan melawan hukum serta bentuk perlindungan hukum terhadap bank yang mengalami kredit fiktif oleh oknum intern bank dan nasabahnya. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukm normatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan yaitu:  Pendekatan Undang-Undang ( Statute Approach ) dan Pendekatan Konseptual ( Conceptual Approach ).

Hasil penelitian skripsi ini adalah : Pertama, Perjanjian kredit yang fiktif merupakan perbuatan melawan hukum di bidang perdata ( Onrechtmatige Daad )  karena melanggar hubungan antar individu, memenuhi unsur-unsur yang ada dalam perbuatan melawan hukum ( Onrechtmatige Daad  ) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1365, melanggar perbuatan hak orang lain serta bertentangan dengan kewajiban sipelaku dengan sengaja mereka lakukan, dan juga merupakan perbuatan dibidang hukum pidana karena bisa menyangkut dengan hubungan individu yang banyak atau umum . Kedua Perlindungan hukum terhadap bank yang menerbitkan kredit fiktif dilakukan dengan bentuk perlindungan hukum yang represi dan preventif. Perlindungan hukum represif berupa sanksi, penjara, ataupun denda sedangkan perlindungan preventif  berupa pengawasan dan pembinaan.

 

Kata Kunci : Perjanjian Bank, Kredit Fiktif , Perbuatan Melawan Hukum.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI