DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | FUNGSI INVESTIGASI ATAS PRAKARSA SENDIRI LEMBAGA OMBUDSMAN | |
PENGARANG | : | LUTHFI APRIZAL AKBAR | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2020-07-03 |
FUNGSI INVESTIGASI ATAS PRAKARSA SENDIRI LEMBAGA OMBUDSMAN
Luthfi Aprizal Akbar
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui daya guna dari fungsi investigasi atas prakarsa sendiri Lembaga Ombudsman dan untuk mengetahui bagaimana fungsi investigasi atas prakarsa sendiri Lembaga Ombudsman sedang secara kelembagaan tidak dapat menjatuhkan sanksi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menganalisis suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan, literatur-literatur dan bahan-bahan referensi lainnya yang berhubungan dengan Fungsi Investigasi Atas Prakarsa Sendiri Lembaga Ombudsman.
Menurut hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama,fungsi investigasi atas prakarsa sendiri pada lembaga Ombudsman merupakan fungsi yang hanya dapat dilaksanakan berdasarkan atas adanya pelaporan. Hal itu menyebabkan Lembaga Ombudsman menjadi sebuah lembaga yang pasif karena fungsi investigasi atas prakarsa sendiri sebenarnya tidaklah memiliki daya guna apabila dikaitkan dengan persoalan wajib adanya pelaporan terlebih dahulu. Kedua,hasil akhir dari fungsi investigasi atas prakarsa sendiri yang bersumber dari adanya pelaporan adalah Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang memiliki sifat rekomendasi. Rekomendasi merupakan bentuk yang tidak dapat lagi di utak-atik berhubungan dengan sanksi. Artinya sebatas apa yang direkomendasikan bisa dilaksanakan atau tidak dilaksanakan maka jatuhnya hanya pada citra negatif bila tidak mau melaksanakan rekomendasi dan citra positif bila mau memperbaiki atas kesalahan yang dilakukan. Kondisi ini tidak sesuai dengan apa yang telah terjadi bila penyelenggara pelayanan publik sudah merugikan secara materiil dan immateriil dari pelapor.
Kata Kunci : Fungsi Investigasi, Prakarsa, Lembaga.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI