DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEBERADAAN DEWAN PENGAWAS DALAM RANGKA MEMPERKUAT PEMBERANTASAN KORUPSI
PENGARANG:MUHAMMAD RINALDY
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-07-06


Tujuan penelitian skripsi ini untuk mengetahui kedudukan Dewan Pengawas dan untuk mengetahui keberadaan Dewan Pengawas dapat memperkuat Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan.

Hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Kedudukan Dewan Pengawas berada di dalam struktur lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga berkedudukan di posisi paling atas seperti di Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, hal ini memberikan penjelasan bahwa Dewan Pengawas memiliki kedudukan sebagai Pimpinan KPK. Kedua, keberadaan Dewan Pengawas tidak dapat memperkuat pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan justru mengancam independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Kata Kunci : Dewan Pengawas, Pemberantasan Korupsi, KPK

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI