DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENYEBARAN IKLAN JUDI ONLINE DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
PENGARANG:MUHAMMAD DICKY HARIYANTO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-07-08


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui pertanggung jawaban pidananya terhadap penyebaran iklan perjudian melalui media online dan juga untuk mengetahui sanksi pidananya terhadap tersebarnya situs iklan perjudian di berbagai media sosial.

 

 

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan analisis teori mengenai tersebarnya iklan perjudian di media online yang jelas dalam undang-undang telah di atur.

 

Menurut hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa : Pertama, mengenai pertanggung jawaban pidana terhadap penyebaran iklan perjudian di media online, dalam pengaturannya terlihat sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat (2) yang mana isi tersebut telah melarang dengan sengaja mendistribusikan yang memiliki muatan perjudian. Kedua, mengenai sanksi pidananya terhadap penyebaran iklan perjudian di berbagai media online terlihat jelas dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 pasal 45 ayat (1) menjelaskan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan/atau paling banyak denda Rp.1.000.000.000,00, Maka dari itu perbuatan penyebaran iklan perjudian di berbagai media online sangat lah jelas melanggar Undang-Undang yang sudah di tetapkan.

 

Kata Kunci : Iklan, Judi, Online, Hukum Pidana.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI