DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENETAPAN TANAH ULAYAT BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 18 TAHUN 2019
PENGARANG:AMALLIA MAWADDAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-07-10


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penetapan tanah ulayat masyarakat hukum adat berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KUHP) dan Untuk menganalisis Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat  dalam mengajukan penetapan hak ulayat.
 
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, Penetapan tanah ulayat masyarakat hukum adat berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adatdapat membatasi hak masyarakat hukum adat untuk melakukan penetapan terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat apabila ingin melakukan penetapan hak ulayatKedua, Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat tidakmemberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat dalam mengajukan penetapan hak ulayat karena Dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat telah mempersempit masyarakat hukum adat untuk menetapkan tanah ulayatnya.
 
Kata Kunci: Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat, Kepastian Hukum.
Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI