DIGITAL LIBRARY



JUDUL:HUBUNGAN HUKUM ANTARA LEMBAGA KURSUS BAHASA DENGAN PENGGUNA JASANYA
PENGARANG:LAILY NURRAHMAH
PENERBIT:FAKULTAS HUKUM
TANGGAL:2018-01-31


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui hak dan kewajiban bagi
lembaga kursus dan pengguna jasanya dalam hal jasa dibidang pendidikan yang
dilaksanakan oleh lembaga kursus serta untuk mengetahui upaya yang dapat
dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pengguna jasa lembaga
kursus dalam hal perjanjian yang dibuat secara sepihak oleh pihak lembaga kursus.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif secara kepustakaan, dengan
menginventarisir peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan
non formal yakni lembaga kursus, identifikasi masalah dan menganalisa secara
kualitatif.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa :
Pertama, mengenai
perjanjian yang dibuat oleh pihak lembaga kursus merupakan perjanjian baku sepihak
di bawah tangan yang dituangkan dalam bentuk formulir dan/atau perjanjian yang
isinya tidak mengatur secara jelas terkait hak dan kewajiban antara lembaga kursus
dengan pengguna jasanya. Selain itu, perjanjian antara lembaga kursus dengan
pengguna jasanya ini merupakan perjanjian untuk melakukan pekerjaan dalam hal ini
termasuk pada tipe perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu.
Kedua, upaya yang
dapat ditempuh untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pengguna jasa
lembaga kursus yang mengalami kerugian dapat mengajukan gugatan melalui BPSK
(Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) atau ke pengadilan. Hal ini telah diatur
pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen.


Kata Kunci : Hubungan Hukum, Lembaga Kursus Bahasa, Pengguna Jasa.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI