DIGITAL LIBRARY



JUDUL:bantuan hukum terhadap penyandang disabilitas tuna grahita
PENGARANG:MOHAMAD AKMAL YOGA ADITAMA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-07-13


ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui, apakah advokat wajib memberikan bantuan hukum kepada tuna grahita sebagai korban. Untuk mengetahui, Bagaimana tata cara pemberian bantuan hukum kepada penyandang disabilitas Tuna Grahita. penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi sehingga diperoleh argumentasi, teori atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah. Sifat penelitian yang digunakan oleh penulis yaitu penelitian deskriptif analisis menganalisa serta memaparkan norma-norma hukum, asas hukum dan fakta-fakta, yang tujuannya adalah memperoleh gambaran dari keadaan hukum yang berlaku ditempat dan waktu tertentu atau mengenai gejala yuridis yang ada pada peristiwa hukum tertentu yang menjadi objek penelitian.

 

Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : pertama, Pemberian bantuan hukum kepada tuna grahita dapat dikatakan menjadi kewajiban bagi setiap advokat dalam memberikan bantuan hukum hal ini juga berlandaskan pada KUHAP pada pasal 54 tentang bantuan hukum, undang – undang 18 tahun 2003 tentang advokat pada bab VI pasal 22, undang – undang 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum. Kedua, prosedur pemberian bantuan hukum kepada tuna grahita tidak diatur dalam undang- undang 16 tahun 2011. Sehingga dapat memunculkan polemik tersendiri untuk melakukan bantuan hukum kepada penyandang disabilitas. Undang – undang 16 tahun 2011 tidak mengatur tentang prosedur pemberian bantuan hukum kepada tuna grahita. Sehingga menyulitkan LBH atau pemberi bantuan hukum pada nantinya.

 

Kata kunci : bantuan hukum, disabilitas tuna grahita,

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI