DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ketentuan Sangksi Pidana pelaku pencemaran air dalam ketentuan perundang-undangan
PENGARANG:NOVIE MAULIDYA
PENERBIT:FAKULTAS HUKUM
TANGGAL:2018-01-31


Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, pengaturan ketentuan sanksi pidana pelaku pencemaran air saat ini terdapat didalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Ilidup yakni pada pasal 98 (sembilan puluh delapan) sarnpai dengan pasal 120 (seratus dua puluh). Adapun peraturan lainnya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, namun dalam Undang-undang ini tidak terdapat ketentuan pidana. Selain itu, peraturan lebih lanjut mengenai pelaku pencemaran air ini terdapat didalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, hanya saja mengenai sanksi pidana masih tetap merujuk kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kcdua, pengaturan ketentuan pidana pelaku pencemaran air di masa akan datang menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah agar memperbarui peraturan perundang-undangan dalam masalah pencemaran air ini agar dibuat dalam suatu Undang-Undang khusus yang berkenaan dengan ketentuan pidana. Dapat di lihat bagaimana peraturan yang ada negara-negara Eropa misalnya Perancis dan Jerman yang memiliki peraturan yang tersendiri mengenai pencemaran air ini dapat dijadikan sebagai inspirasi bagi pembuat undang-undang agar air dapat terjaga dari pencemaran air, sehingga apabila terjadi pencemaran air maka pelaku pencemaran air dapat di adili sesuai perbuatan yang dilakukannya.

 

Kata kunci : Sanksi Pidana, Perundang-undangana, Pencemaran Air.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI