DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGAMANAN UNJUK RASA DALAM PERSPEKTIF UNDANG UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA
PENGARANG:ANIK ARISTHAWIDYA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-07-15


Anik Aristhawidya

 

ABSTRAK 

 

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Prosedur dan mekanisme tindakan pengamanan unjuk rasa yang diterapkan oleh kepolisian. Prosedur dan mekanisme tindakan Pengamanan Unjuk Rasa yang sesuai dengan nilai-nilai kebebasan berpendapat dan berkumpul secara damai.Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan yang hubungannya dengan kekaburan hukumAnalisis data menggunakan analisis deskriptif.  

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwaPertama tindakan pengamanan unjuk rasa yang dilaksanakan oleh Kepolisian berdasarkan dari Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia bila dikaitkan dengan Undang-undang No. 9 tahun 1998 1. Upaya Pre-Emtif2. Upaya Preventif (tindakan pengamanan dan pencegahan), 3. Upaya Represif (tindakan tegas). Tindakan tegas dan terukur adalah serangkaian tindakan aparat yang dilakukan oleh anggota Polri baik perorangan maupun dalam ikatan kesatuan secara professional, proposional, dan tanpa ragu-ragu serta sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. KeduaProsedur dan mekanisme tindakan Pengamanan Unjuk Rasa yang sesuai dengan nilai-nilai kebebasan berpendapat dan berkumpulTidak hanya membuat jatuh sebagai korban, kondisi omnipotent tersebut justru memosisikan mereka sebagai satu-satunya pihak yang selalu disalahkaan ketika terjadi pergesekan antara polisi dan masyarakat. Dengan cara perlindungan konstitusional terhadap hak asasi manusia dengan jaminan hukum bagi tuntutan penegakannya melalui proses yang adil. Perlindungan terhadap hak asasi manusia tersebut di masyarakatkan secara luas dalam rangka mempromosikan penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia sebagai ciri yang penting suatu Negara Hukum yang demokratis.Setiap manusia sejak kelahirannya menyandang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang bersifat bebas dan asasi.

 

 

Kata Kunci : Pengamanan Unjuk Rasa, Persfektif Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI