DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | ANALISIS HUKUM DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL TENTANG KEBIJAKAN DAN PERUBAHAN PERATURAN PEGAWAI NEGERI SIPIL | |
PENGARANG | : | KHARISMA ADHA | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2020-07-15 |
ANALISIS HUKUM DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
TENTANG KEBIJAKAN DAN PERUBAHAN
PERATURAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
KHARISMA ADHA
ABSTRAK
Tujuan dari Penelitian Skripsi ini untuk mengetahui disiplin Pegawai Negeri Sipil Tentang Kebijakan dan perubahan peraturan Pegawai Negeri Sipil dikarenakan diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, tingkat sedang, tingkat ringan, dan juga untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil. Penelitian ini merupakan penelitian Normatif, dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin Pegawai Negeri Sipil, Identifikasi masalah.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Disiplin Pegawai Negeri Sipil Tidak menentukan adanya suatu upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil karena diduga melanggar peraturan disiplin. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mempelancar proses pemeriksaan. Kedua, Kebijakan Pegawai Negeri Sipil melaksanakan tugas dan kewenangannya harus dilandasi ide dan kesadaran hukum yang tinggi. Para Pejabat bekerja dengan penuh perhatian menurut kemampuan masing-masing, para Pejabat terikat oleh peraturan Disiplin.
Kata Kunci : Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Kebijakan Pegawai Negeri Sipil
ANALISIS HUKUM DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
TENTANG KEBIJAKAN DAN PERUBAHAN
PERATURAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
RINGKASAN
KHARISMA ADHA
Pegawai Negeri Sipil, berkedudukan sebagai unsur aparatur Negara mempunyai fungsi, tugas, kewajiban, dan hak yang harus dilaksanakan sebagaimana mestinya. Keberadaan Pegawai Negeri Sipil sekarang ini diatur dengan undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 juga Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999. Salah satu fakta penting dalam rangka mewujudkan Aparatur Negara yang bersih dan beribawa adalah masalah kedisiplinan pegawai negeri sipil dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat. Masalah kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil adalah menyangkut larangan dan kewajiban. Seorang Pegawai Negeri Sipil tidak boleh melanggar larangan-larangan yang ditentukan. Begitu pula pegawai negeri sipil harus melaksanakan kewajiban tersebut, maka akan dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana ditentukan dalam peraturan pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah tersebut ditentukan, untuk kelancaran pemeriksaan, Pegawai Negeri Sipil yang diduga melanggar disiplin dan kemungkinan di jatuhi hukuman disiplin tingkat berat, tingkat Sedang, tingkat ringan dari tugas jabatannya oleh atasan langsung. Apabila atasan tidak ada, maka tindakan tersebut dilakukan oleh pejabat yang lebih tinggi, mengenai penyebab atasan tidak ada hal itu tentunya akan menimbulkan beragam penafsiran, sehingga diperlukan kepastian hukum.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tidak menentukan adanya upaya hukum administratif yang dapat dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil di karenakan diduga melanggar peraturan disiplin. Tidak adanya upaya hukum tersebut adalah tidak tepat mengingat Pegawai Negeri Sipil dari tugas jabatannya dapat dikategorikan sebagai hukuman disiplin yang tentunya menimbulkan kerugian bagi yang bersangkutan, sehingga diperlukan adanya upaya hukum itu.
2. Kebijakan Pegawai Negeri Sipil melakukan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pejabat atau sekelompok pegawai negeri sipil juga sebagai proses keputusan kebijakan yang di buat oleh pemerintah agar pejabat atau Pegawai Negeri Sipil tidak melanggar peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI