DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ANALISIS HUKUM DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL TENTANG KEBIJAKAN DAN PERUBAHAN PERATURAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENGARANG:KHARISMA ADHA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-07-15


ANALISIS HUKUM DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

 TENTANG KEBIJAKAN DAN PERUBAHAN

PERATURAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

                                                   KHARISMA ADHA 

                                                        

                                                    ABSTRAK

Tujuan dari Penelitian Skripsi ini untuk mengetahui disiplin Pegawai Negeri Sipil Tentang Kebijakan dan perubahan peraturan Pegawai Negeri Sipil dikarenakan diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, tingkat sedang, tingkat ringan, dan juga untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil.  Penelitian ini merupakan penelitian Normatif, dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin Pegawai Negeri Sipil, Identifikasi masalah.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa  : Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Disiplin Pegawai Negeri Sipil Tidak menentukan adanya suatu upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil karena diduga melanggar peraturan  disiplin. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mempelancar proses pemeriksaan. Kedua, Kebijakan Pegawai Negeri Sipil  melaksanakan tugas dan kewenangannya harus dilandasi ide dan kesadaran hukum yang tinggi. Para Pejabat bekerja dengan penuh perhatian menurut kemampuan masing-masing, para Pejabat terikat oleh peraturan Disiplin.

 Kata  Kunci  :  Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Kebijakan Pegawai Negeri                                  Sipil

 

 

ANALISIS HUKUM DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

 TENTANG KEBIJAKAN DAN PERUBAHAN

 

PERATURAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

 

RINGKASAN

 

KHARISMA ADHA

Pegawai Negeri Sipil, berkedudukan sebagai unsur aparatur Negara mempunyai fungsi, tugas, kewajiban, dan hak yang harus dilaksanakan sebagaimana mestinya. Keberadaan Pegawai Negeri Sipil sekarang ini diatur dengan undang-undang  Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 8  Tahun 1974 juga Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999. Salah satu fakta penting dalam  rangka mewujudkan Aparatur Negara yang bersih dan beribawa adalah masalah kedisiplinan pegawai negeri sipil dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat.  Masalah kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil adalah menyangkut larangan dan kewajiban. Seorang Pegawai Negeri Sipil tidak boleh melanggar larangan-larangan yang ditentukan.  Begitu pula pegawai negeri sipil harus melaksanakan kewajiban tersebut, maka akan dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana ditentukan dalam peraturan pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil  dalam Pasal 27  Peraturan Pemerintah tersebut ditentukan, untuk kelancaran pemeriksaan, Pegawai  Negeri Sipil yang diduga melanggar disiplin dan kemungkinan di jatuhi hukuman disiplin tingkat berat, tingkat Sedang, tingkat ringan dari tugas jabatannya oleh atasan langsung. Apabila atasan tidak ada, maka tindakan tersebut dilakukan oleh pejabat yang lebih tinggi,  mengenai penyebab atasan tidak ada hal itu tentunya akan menimbulkan beragam penafsiran, sehingga diperlukan kepastian hukum.

     Hasil Penelitian menunjukan bahwa :

 

1.      Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tidak menentukan adanya upaya hukum administratif yang dapat dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil  di karenakan diduga melanggar peraturan disiplin. Tidak adanya upaya hukum tersebut adalah tidak tepat mengingat Pegawai Negeri Sipil dari tugas jabatannya dapat dikategorikan sebagai hukuman disiplin yang tentunya menimbulkan kerugian bagi yang bersangkutan, sehingga diperlukan adanya upaya hukum itu.

 

2.    Kebijakan Pegawai Negeri Sipil melakukan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pejabat atau sekelompok pegawai negeri sipil juga sebagai proses keputusan kebijakan yang di buat oleh pemerintah agar pejabat atau Pegawai Negeri Sipil tidak melanggar peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI