DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Pemindahan Ibu Kota Negara Dalam Perspektif Asas Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan
PENGARANG:NURHILDAYANTI SUWANDI PUTRI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-07-17


Tujuan dari adanya penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana aspek Hukum Lingkungan terhadap pemindahan Ibu Kota Negara yang baru di Kalimantan Timur tepatnya di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Karta Negara, serta bertujuan untuk melakukan kajian  terhadap pemindahan Ibu Kota yang baru berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan aspek pembangunan berkelanjutan yang berwawasan Lingkungan.

 

Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah jenis penelitian hukum normatif (legal research). (legal research) adalah menemukan kebenaran koherensi, yaitu adakah aturan hukum sesuai norma hukum dan adakah norma yang berupa perintah atau larangan itu sesuai dengan prinsip hukum, serta apakah tindakan seseorang sesuai dengan norma hukum (bukan hanya sesuai aturan hukum) atau prinsip hukum.

 

Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis menunjukan bahwa: Pertama, berdasarkan  aspek Hukum Lingkungan pemindahan Ibu Kota Negara yang Baru berpotensi merusak Lingkungan karena apabila kajian terhadap analisis mengenai dampak lingkungannya tidak di kaji dengan matang karena letak pembangunannya yang berada persis diantara hutan Konservasi Taman Hutan Rakyat Bukit Suharto dan Hutan Lindung Sungai Wain serta Hutan Lindung Manggar, sesuai dalam pasal 1 angka 16 Undang-undang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu “Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.”.Kedua, kajian pemindahan Ibu Kota yang baru berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berwawasan Lingkungan, sesuai dalam peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan dalam pasal 5 ayat (1) mengamanahkan untuk melindungi kelestarian kawasan konservasi keanekaragaman hayati dan kawasan berfungsi lindung yang bervergetasi hutan tropis basah paling sedikit 45%  dari luas pulau kalimantan dengan di pindahnya Ibu Kota Negara yang Baru ke Kalimantan Timur apakah nantinya pemerintah bisa menerapkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan meskipun telah dikeluarkannya rencana pembangunan city in the forest (kota dalam hutan).

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI