DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYERAHAN SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN (SPDP) OLEH PENYIDIK YANG TIDAK SESUAI DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 130/PUU-XIII/2015
PENGARANG:DHARU KARTINI AFRIANTIKA PUTRI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-07-21


 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan Hukum Acara Pidana khususnya terkait dengan pemberitahuan dimulainya suatu Penyidikan yang diatur dalam Pasal 109 KUHAP paska keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XII/2015 serta akibat hukum apa yang akan timbul jika norma tersebut tidak dilakukan oleh Penyidik dalam suatu perkara Tindak Pidana. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan menginventarisir ketentuan perundang-undangan terkait dan dilakukan dengan menggunakan metode analisa kualitatif.

 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa paska dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XII/2015 yang menambahkan ketentuan Pasal 109 KUHAP dengan frasa wajib sehingga ketentuan Hukum Acara Pidana terkait dengan pemberitahuan dimulainya Penyidikan ialah Penyidik wajib memberitahukan dimulainya Penyidikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan kepada Penuntut Umum, Terlapor/Tersangka dan Pelapor. Namun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XII/2015 belum memberikan norma sanksi sehingga apabila ketentuan tersebut tidak dijalankan oleh Penyidik maka tidak memiliki konsekuensi hukum. Akan tetapi Penuntut Umum berdasarkan Pasal 14 huruf b KUHAP memiliki wewenang untuk tidak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dianggap tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XII/2015 tersebut.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI