DIGITAL LIBRARY



JUDUL:LEGITIMASI KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERJANJANJIAN KERJA
PENGARANG:METY MONITA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-07-25


ABSTRAK
Tesis ini bertujuan untuk menganalisis validitas klausa eksonerasi dalam
perjanjian kerja dan keabsahan memegang ijazah untuk jaminan yang terkait
dengan klausa eksonerasi dalam perjanjian kerja sesuai dengan prinsip kebebasan
kontrak.
Tesis ini menggunakan metode penelitian normatif preskriptif karena berfokus
pada penelitian norma dalam hal memprioritaskan bahan hukum dalam bentuk
literatur yang pada dasarnya meneliti prinsip-prinsip hukum, sistem hukum, dan
sinkronisasi hukum dengan menyalahgunakan masalah, dengan menggunakan
pendekatan legislatif ( pendekatan statuta) dan pendekatan konseptual
(pendekatan konseptual).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa validitas klausa eskalasi ketika ditinjau
dalam perjanjian kerja secara langsung berkaitan dengan kondisi hukum
perjanjian yang terkandung dalam ketentuan pasal 1320 KUH Perdata dan
persyaratan hukum untuk perjanjian kerja yang terkandung dalam ketentuan
undang-undang ketenagakerjaan, sehingga dengan kata lain dapat dikatakan
bahwa keberadaan klausula pembebasan itu sendiri secara langsung atau tidak
langsung harus dibatasi oleh ketentuan-ketentuan ini yang tidak dapat ditangani
oleh para pihak sehubungan dengan perjanjian kerja yang dibuat oleh pekerja dan
pengusaha dan penahanan ijazah sebagai bagian dari klausa eksonerasi dalam
perjanjian kerja merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 1320
KUHPerdata tentang ketentuan hukum suatu perjanjian, yaitu klausal halal.
Ketentuan dalam artikel ini menunjukkan bahwa objek perjanjian akan batal demi
hukum karena konflik dengan kesopanan dan ketertiban umum. Pasal 1335 dalam
hubungannya dengan 1337 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu alasan
dinyatakan dilarang jika bertentangan dengan hukum, kesopanan, dan ketertiban
umum. Penyebab dinyatakan bertentangan dengan hukum, jika penyebab dalam
perjanjian tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku. Penahanan ijazah
terkait pelanggaran ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia, praktik tersebut akan diduga melanggar beberapa pasal, yaitu
pasal 12 yang menyatakan bahwa "setiap orang memiliki hak perlindungan untuk
pengembangan pribadi untuk memperoleh pendidikan , mendidik dirinya sendiri,
dan meningkatkan kualitas hidupnya sehingga ia menjadi orang yang beriman,
memiliki awal moral dan kemakmuran sesuai dengan hak asasi manusia.Hal ini
mengakibatkan pemilik diploma yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi
mereka untuk meningkatkan kualitas hidup mereka terhambat karena ijazah
mereka dipegang oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Kata kunci: Klausula Eksonerasi, Perjanjian Kerja & Penahanan Diploma.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI