DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN, KONSEP DAN KEBERLAKUAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENGARANG:RIZALDI NAZARUDDIN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-07-28


ABSTRAK
 
Kata kunci:  Perjanjian Kerja Bersama, Hubungan Industrial, Perlindungan Tenaga kerja
 
Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian yaitu jenis penelitian hukum normatif, pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundangundangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conseptual Approach), dan pendekatan sejarah (Historical Approach), sifat penelitian ini Preskriptif analitis, tipe penelitian adalah Doctrinal Research, penelitian konflik norma dan kekaburan hukum dengan sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dan tersier, yang diperoleh melalui studi kepustakaan (Library Research). Pengolahan dan analisis bahan hukum ini dilakukan secara preskriptif dimana semua bahan ini terkumpul secara lengkap, kemudian dianalisis dan diberikan argumentasi untuk dapat ditarik sebuah keseimpulan mengenai permasalahan yang dibahas.
 
Dari hasil penelitian dan pembahasan terhadap permasalahan yang diangkat dapat ditarik beberapa kesimpulan; Pertama, kedudukan perjanjian kerja bersama posisinya lebih tinggi dari perjanjian kerja dan peraturan perusahaan dan lebih rendah daripada peraturan perundang-undangan, serta menjadi komponen penting dalam hubungan industrial, selanjutnya konsep perjanjian kerja bersama sangat individual dibandingkan dengan kesepakatan kerja bersama (KKB) yang mengutamakan kepentingan bersama berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, kemudian kedudukan perjanjian kerja (individual) berinduk pada perjanjian kerja bersama (kolektif), selain itu terdapat beberapa perbedaan khsususnya kewajiban pendaftaran ke instansi ketenagakerjaan terhadap perjanjian kerja bersama dengan perjanjian kerja yang mana terbagi lagi PKWT dan PKWTT. Kedua, keberlakuan perjanjian kerja bersama memberikan ketidakpastian hukum dengan adanya konflik norma antara perjanjian kerja bersama perspektif Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 28/2014 bertentangan dengan perjanjian kerja bersama perspektif UU No. 13 /2003. Hal ini juga menimbulkan kekaburan hukum dengan dua tafsir berbeda yang mengarah kepada perselisihan hubungan industrial yakni masa keberlakuan perjanjian kerja bersama yang memiliki batas waktu dan masa keberlakuan perjanjian kerja bersama yang tidak memiliki batas waktu.. Selain itu perlindungan hukum bagi pekerja akibat dari keberlakuan dua perspektif perjanjian kerja bersama tersebut tidak memberikan keadilan bagi pekerja dan menimbulkan akibat hukum yang berbeda serta merugikan pemenuhan hak-hak pekerja.
viii

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI