DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | HUBUNGAN HUKUM ANTARA BANK SYARIAH DAN NASABAH DALAM AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH YANG OBJEKNYA TANAH DENGAN RUMAH | |
PENGARANG | : | MENTARI FAJARINA | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2020-07-28 |
HUBUNGAN HUKUM ANTARA BANK SYARIAH DAN NASABAH
DALAM AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH YANG OBJEKNYA
TANAH DENGAN RUMAH
oleh :
Mentari Fajarina, A.Md., S.H.[1], Prof.Dr.Abdul Halim Barkatullah,S.Ag., S.H.,M.Hum[2], Dr. H. Rachmadi Usman, S.H., M.H.[3]
Magister Kenotariatan, UniversitasLambungMangkurat Banjarmasin
Email : mentarifajarina12@gmail.com
Kata Kunci : Murabahah, Undang-Undang Perbankan Syariah, Akad Pembiayaan
ABSTRAK
Tujuan Penelitian :Untuk menganalisis Konsep murabahah di satu sisi yang panduan teknisnya di tetapkan oleh bank syariah Islam dan pada sisi lain juga harus sesuai dengan hukum positif untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum maka hendaknya hukum syariah dan hukum positif diikuti dengan kosisten oleh perbankan syariah dalam pemberiaan pembiayaan murabahah yang akadnya di buat oleh notaris bank syariah. Dalam terminologi hukum mudharabah adalah suatu kontrak dimana suatu kekayaan (property) atau persediaan (stock) tertentu ditawarkan oleh pemiliknya atau pengurusnya kepada pihak lain untuk membentuk suatu kemitraan (joint partnership) yang diantara kedua belah pihak dalam kemitraan itu akan berbagi keuntungan, pihak yang lain berhak untuk memperoleh keuntungan karena kerjanya mengelola kekayaan itu (mudharib) Pembiayaan mudharabah merupakan perjanjian kepercayaan (Uqud Amanah) maka masing masing pihak dituntut tingkat kejujuran yang tinggi dan menjunjung tinggi keadilan untuk kepentingan bersama. Hubungan hukum antara shahibul maal dengan mudharib pada pembiayaan mudharabah akan melahirkan hak, kewajiban, dan tanggung jawab pada masing–masing pihak baik itu pada shahibul maal maupun pada mudharib.
Hasil Penelitian : Pertama Bahwa Bank syariah menurut Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dalam Pasal 1 angka 7, Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah Dalam pengertian umum, Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah Islam atau bank yang tata cara beroperasinya mengacu pada ketentuan Al Qu'an dan Al-Hadist sebagai sumber hukum Islam. Ditegaskan bahwa Prinsip Syariah menurut Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dalam Pasal 1 angka 12 adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan di bidang syariah. Dari pembiayaan akad murabahah di Bank Umum Syariah dalam hal penentuan keuntungan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah untuk memperbolehkan bahwa trnsaksi jual beli murabahah baik kontan ataupun mencicil dengan syarat dan rukunnya dapat terpenuhi. Dalam akad murabahah di Bank Umum Syariah selalu mendahulukan kemitraan, transparan agar nasabah dapat menerima dengan perjanjian atau akad yang telah disepakati dengan catatan bahwa sama-sama ridho harus didasari dengan hukum Islam sebagaiman telah memaparkan pada bab-bab sebelumnya. Pada Bank Umum Syariah, nasabah untuk diperbolehkan ada negosiasi lebih awal untuk pembelian barang baik dengan kredit atau dibayar tunai.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI