DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Pembuktian Tindak Pidana Psikis KDRT Menurut Hukum Acara Pidana Di Indonesia
PENGARANG:IMAN MUHAMMAD REYHAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-07-28


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tindakan-tindakan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana psikis KDRT, agar memudahkan hakim dalam memutuskan perkara dan juga untuk mengetahui bagaimana pembuktian tindak Psikis si dalam KDRT. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan dan doktrin ilmu hukum yang mengatur perlindungan konsumen, identifikasi masalah dan menganalisis secara preskriptif.

Menurut hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama,Tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pidana psikis KDRT diantaranya, pertama marah berlebih, Serangan verbal, dan tindakan yang menimbulkan ketakutan lainnya. Mengingat bahwa kekerasan psikis KDRT merupakan delik aduan, yang mana bisa saja korban tidak melaporkan penghinaan atau serangan verbal lainnya jika semuanya baik-baik saja. Dalam menentukan suatu tindak pidana psikis KDRT dapat dilihat di pada pasal 7 UU PKDRT yang mana suatu tindakan yang telah disebutkan didalamnya dan juga dari dampak yang terjadi dari tindakan tersebut yang mana memepengaruhi psikis korban atau tidak. Kedua, Dalam teori pembuktiannya tindak pidana psikis KDRT akan menggunakan teori pembuktian positif jika alat buktinya sesuai undang-undang tetapi dalam kasus KDRT sering kali penyidik kekurang alat bukti, maka keyakinan Hakim sangat penting dalam mengutus perkaranya. Dalam pembuktian tindak pidana psikis KDRT, hanya dapat dibuktian melalui Visum et Repertum Pikiatri, yaitu keterangan mengenai kondisi psikologis seseorang yang disertai kemungkinan sebab-sebabnya ini dikeluarkan oleh pihak-pihak seperti psikolog yang kompeten dan institusi atau lembaga yang berwenang mengeluarkannya.

Kata kuci: Pembuktia, Psikis, KDRT.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI