DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEBIJAKAN KRIMINAL REFORMULASI GELANDANGAN DALAM RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
PENGARANG:LUKMAN AKBAR BASTIAR
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-07-29


LUKMAN AKBAR BASTIAR. 2020. “Kebijakan Kriminal Reformulasi
Gelandangan Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”.
Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung
Mangkurat. Pembimbing I : Dr. H Helmi, S.H., M.Hum. dan Pembimbing
II : Dr. Mispansyah, S.H., M.H. 107 Halaman.
ABSTRAK
Kata Kunci : Kebijakan Kriminal, Kebijakan Formulasi, Bergelandangan,
Penulisan tesis yang berjudul Kebijakan Kriminal Reformulasi Gelandangan
Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertujuan untuk
menganalisis apakah Perbuatan Bergelandangan yang mengganggu ketertiban
umum telah memenuhi Tujuan Kebijakan Kriminal sebagaimana Teori Kebijakan
Kriminal dan Kepastian Hukum sebagaimana Teori Tujuan Hukum, serta
bagaimana formulasi Pasal 431 RUU KUHP dapat mengakomodir perlindungan
sosial dan kesejahteraan sosial serta kepastian hukum bagi masyarakat, sedangkan
metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif, yaitu
penelitian yang memperoleh bahan hukum dengan cara mengumpulkan dan
menganalisa bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang
dibahas.
Adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah Kriminalisasi Perbuatan
bergelandangan yang mengganggu ketertiban umum sebagaimana tertuang di
dalam Pasal 431 RUU KUHP telah memenuhi salah satu tujuan kebijakan
Kriminal yaitu memberikan perlindungan sosial namun belum memenuhi tujuan
lainnya yaitu memberikan kesejahteraan sosial, selain itu Pasal 431 RUU KUHP
belum memberikan Kepastian hukum bagi masyarakat khususnya mengenai unsur
Bergelandangan dan Ketertiban umum yang dapat dimaknai luas nantinya oleh
aparat penegak hukum, untuk itu perlu mereformulasi kembali Pasal 431 RUU
KUHP dengan memasang definisi operasional sebagai pengganti unsur
bergelandangan dan memberikan makna ketertiban umum di dalam Penjelasan
Pasal 431 RUU KUHP selain itu guna mewujudkan tujuan kebijakan kriminal
yaitu kesejahteraan sosial perlu mengganti sanksi pidana berupa Denda dengan
Tindakan berupa Pelatihan Kerja.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI