DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEWENANGAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) DI BIDANG KEHUTANAN DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
PENGARANG:Eko Taufikur Rahman
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-07-29


 

RAHMAN, EKO TAUFIKUR. 2020. KEWENANGAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) DI BIDANG KEHUTANAN DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama: Dr. Suprapto, S.H., M.H., dan Pembimbing Pendamping: Dr. Anang Shopan Tornado, S.H., M.H., M.Kn. 111 halaman.

 

 

 

ABSTRAK

 

Kata Kunci :  Tindak Pidana Pencucian Uang, Penyidik Tindak Pidana Asal, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Bidang Kehutanan

 

 

 

Kewenangan penyidikan pada tindak pidana pencucian uang dilakukan oleh aparat penyidik yang termasuk dalam penyidik tindak pidana asal. Terdapat aparat penyidik lain yaitu Penyidik PNS tertentu yang tidak termasuk ke dalam penyidik tindak pidana asal. Penelitian ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan pada tindak pidana pencucian uang di bidang kehutanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlandaskan asas kepastian hukum. Jenis penelitian adalah normatif, penelitian yang difokuskan untuk menganalisis kaidah atau norma dalam hukum positif. Sifat penelitian adalah preskriptif, memberikan pandangan kedepan agar dapat menyelesaikan permasalahan hukum yaitu tumpang tindih kewenangan.

Terdapat konflik hukum mengenai kewenangan, PPNS kehutanan tidak memiliki legalitas untuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang di bidang kehutanan karena tidak termasuk ke dalam penyidik tindak pidana asal, menimbulkan pertentangan antara kewenangan penyidik yang terdapat pada UU TPPU dan UU PPPH. Penyidik tindak pidana asal hanya mengatur secara limitatif mengenai kewenangan penyidik, tidak memberikan kewenangan kepada penyidik tertentu lainnya. Hal ini tidak mencerminkan asas kepastian hukum yang terdapat pada Pasal 28D UUD 1945 dalam proses penegakan hukum.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI