DIGITAL LIBRARY



JUDUL:SAH ATAU TIDAKNYA PENETAPAN TERSANGKA DALAM PRAPERADILAN BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 21/PUU-XII/2014
PENGARANG:FIRMAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-07-30


ABSTRAK
 
Kata Kunci : Penetapan Tersangka, Praperadilan, Putusan Mahkamah Konstitusi
 
Tujuan dari penelitin ini adalah untuk menganalisa dan mengetahui Ratio Decidendi dari keputusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 menambah norma baru dalam Praperadilan, dan Bagaimana putusan Praperadilan pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014.
 
Jenis penelitian tesis ini adalah jenis penelitian hukum normatif, yaitu mengumpulkan bahan hukum dan menganalisa yang berkaitan dengan masalah yang akan di bahas. Penelitiaan hukum ini dilakukan untuk mencari pemecahan atas isu hukum yang timbul didalam penelitian ini. Hasil yang dicapai adalah untuk memberikan preskrepsi mengenai apa yang seyogyanya atas isu yang diajukan.
 
Hasil Penelitian pertama, Ratio Decidendi dari keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menambah norma baru dalam Praperadilan bertujuan melindungi hak asasi manusia dimana Seseorang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka diberikan peluang memperjuangkan haknya, dan sistem kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang penyidik atau penuntut umum. Kedua, pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 ada banyak pro dan contra dimana Hakim ada menerima Objek praperadilan terkait sah atau tidaknya pentepan tersangka dan menolak. Mengacu ketentuan Pasal Pasal 77 KUHAP yang mengatur dengan jelas secara limitatif obyek praperadilan, serta Mahkamah Konstitusi Negative Legislature diberikan tugas hanya untuk mereview produk legislatif dengan batu uji konstitusi. Tidak Adanya Special Enforcement Agencies tidak memiliki unit eksekutorial untuk memaksakan pihak lain mematuhi dan melaksanakan putusannya, jadi sifat keputusannya tidak memiliki daya ikat yang kuat dalam praperadilan.
 
 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI