DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Perlindungan Hak Cipta Lagu atau Musik Yang Digabung (Mashup) Di Jejaring Media Sosial
PENGARANG:MUHAMAD BISMI RICO ARIFIN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-07-30


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bahwa setiap ciptaan lagu dan/atau musik dilindungi hak cipta dari pencipta lagu atau musik tersebut sehingga tidak boleh sembarang digunakan untuk mengubah lirik, mengaransemen, menggandakan atau mengubah esensi musik tanpa seizin pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik tersebut.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan dan doktrin ilmu hukum yang mengatur hak cipta, identifikasi masalah dan menganalisis secara preskriptif.

Menurut hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama,Perbuatan penggabungan lagu (mashup) dikatakan melanggar hak cipta apabila perbuatan tersebut dilakukan untuk tujuan komersial dan tanpa seizin dari pencipta atau pemegang hak cipta lagu aslinya. Kedua,Upaya hukum yang ditempuh agar pembuatan lagu mashup tidak melanggar hak cipta lagu dari pencipta lagu asli adalah dengan cara melakukan perjanjian lisensi antara para pihaknyaberupa lisensi Hak Mekanikal (Mechanical right), Hak Mengumumkan (Performing right),dan Hak Sinkronisasi (synchronization right) dan selanjutnya penerima lisensi berkewajiban memberi royalti yang telah disepakati dalam perjanjian antara kedua belah pihak..

Kata kunci: Hak Cipta, Mashup, Media Sosial.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI