DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEBERATAN PIHAK YANG BERHAK TERHADAP PENILAIAN PROPERTI DARI PENILAI (APPRAISAL) ATAS GANTI KERUGIAN DALAM PENGADAAN TANAH
PENGARANG:S Y A M S U N I, S.H.
PENERBIT:FAKULTAS HUKUM
TANGGAL:2018-02-01


Kata Kunci : Keberatan, Terhadap Penilaian Penilai, Ganti Kerugian,
Pengadaan Tanah.


Tanah merupakan suatu hal yang sangat penting bagi kehidupan manusia,
dimana banyak hal yang dilakukan diatas tanah tersebut. Didalam Undang – undang
Nomor 5 tahun 1960 tentang Agraria telah diijelaskan secara luas akan arti
pentingnya memiliki tanah. Baik itu untuk tempat tinggal, persawahan, dan untuk
kegiatan hajad hidup manusia di bumi ini. Dalam hal pembangunan, pemerintah perlu
mengeluarkan kebijakan agar pembangunan tetap terpelihara, khususnya
pembangunan berbagai fasilitas untuk kepentingan umum. Dan untuk memperoleh
tanah-tanah tersebut terlaksana melalui pengadaan tanah. Dalam Undang-undang
Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012, tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,
telah jelas disebutkan bahwa Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah
dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.
Peranan penting
Penilaian yang dikeluarkan Appraisal (Penilai) seringkali
menimbulkan pergesekan antara Pemerintah selaku panitia pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum dengan masyarakat sebagai pihak yang
berhak atas objek pengadaan tanah dimaksud, untuk itu perlu adanya Musyawarah
atas kondisi dimaksud, berdasarkan asas Kesepakatan.
Musyawarah dimaksud adalah musyawarah mutlak tentang bentuk ganti
kerugian (dan yang diutamakan adalah dalam bentuk uang), maka apabila terjadi
1
B2A215057
2 Pembimbing Utama
3 Pembimbing Pendamping
perdebatan tentang bentuk ganti kerugian yang dimaksud lebih kepada besaran nilai
ganti kerugian, maka perubahan untuk besaran nilai ganti kerugian dimaksud tidak
dilakukan dalam ranah pasal 37 ayat (1) UU Nomor 2 tahun 2012 yang berdasarkan
musyawarah untuk menentukan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian, melainkan
melalui upaya hukum keberatan yang diajukan ke Pengadilan, oleh karena penilai
(
Appraisal) adalah lembaga yang professional dan independen dan tugasnya dengan
tetap mengacu pada Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan tidak melenceng dari Kode
Etik Penilaian Indonesia (KEPI).
Undang-undang memberikan ruang gerak bagi pihak yang merasa dirugikan
melakukan perlawanan dalam bentuk keberatan berupa gugatan yang diajukan di
Pengadilan, sehingga usaha dalam mempertahankan hak, pihak yang berhak yang
merasa dirugikan atas ganti kerugian yang dianggap tidak sesuai tersebut, dapat
mengajukan permohonan ganti kerugian yang sesuai atas hak dari pihak yang berhak.
Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui bagaimana tinjauan secara
yuridis hukum tentang penilaian properti dari Penilai (
Appraisal) dilihat dari
perspektif UU No 2 tahun 2012 Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum dan Perpres No 71 tahun 2012
tentang Penyelenggaraan
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
, dan juga untuk
mengetahui kedudukan
Aprraisal (penilai) dalam proses Pengadaan Tanah serta dan
untuk mengetahui sampai sejauh mana pertanggungjawaban hukum dari Penilai
Tanah atas Penilaian Propertinya terhadap tanah sebagai objek pengadaan dalam
menentukan ganti kerugian atas tanah yang diperuntukkan bagi pembangunan untuk
kepentingan umum. Disamping itu juga, untuk dapat mengetahui bagaimana proses
pengajuan keberatan terhadap penilaian properti dari penilai (
Appraisal) tersebut,
apabila pihak yang berhak berkeberatan atas penilaian properti tersebut, agar pihak
yang berhak yang berkeberatan merasa tidak dirugikan.K
egunaan penelitian ini
adalah dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai referensi atau
bahan bacaan tambahan baik mahasiswa Fakultas Hukum, Magister Ilmu Hukum
,Magister Kenotariatan Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, para praktisi
hukum, khususnya Pejabat Pembuat Akta Tanah, Notaris, dan Badan Hukum Swasta
ataupun masyarakat luas untuk mengetahui tentang keberatan Pihak yang berhak
terhadap penilaian property dari penilai (
Appraisal) atas ganti kerugian dalam
pengadaan tanah yang selama ini terdapat beberapa kendala yang terjadi dalam
pelaksanaannya di masyarakat dan secara umum adalah untuk menemukan jawaban
atas permasalahan yang ada tersebut, maka penulis memberikan sumbangan pemikiran

Khasanah penelitian ilmu hukum yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan
bagi masyarakat, khususnya mengenai ganti kerugian atas objek pengadaan tanah.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI