DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PROSEDUR PEMENUHAN HAK PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK YANG DIANCAM SANKSI KEBIRI KIMIA
PENGARANG:LAILI AMALIA PUTERI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-08-03


TujuandaripenelitianskripsiiniadalahUntuk mengetahui hak untuk mendapatkan pemeriksaan psikologis bagi pelaku kekerasan seksual yang diancam hukuman kebiri kimia dan untuk mengetahui pengaturan tentang koordinasi dalam pemenuhan hak pelaku yang diancam sanksi kebiri kimia untuk mendapatkan pemeriksaan psikologis. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum  normatif yang bersifat deskriptif dengan mengkaji menggunakan metode analisis secara kualitatif akan diuraikan kedalam kalimat-kalimat yang tersusun secara sistematis, sehingga diperoleh gambaran yang jelas dan pada akhirnya dapat ditarik kesimpulan secara induktif.

 

Menuruthasildaripenelitianskripsiini menunjukkanbahwa:Pertama, Dalam Pasal 50 – 68 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana mengatur tentang hak tersangka dan terdakwa. Tetapi tidak ada aturan khusus yang mengatur tentang pemeriksaan psikologis kepada tersangka atau terdakwa. Dalam kasus kejahatan seksual pada anak, perlunya pemeriksaan psikologis terhadap pelaku untuk menenentukan hukuman yang tepat untuk pelaku. Kebiri kimia diberlakukan kepada pelaku yang memiliki gangguan psikologis yang tidak dapat mengontrol hasrat seksualnya. Dan yang dapat memutuskan pelaku memiliki gangguan psikologis atau tidak adalah seorang dokter atau psikolog. Kedua,Koordinasi antara penegak hukum dengan dokter tujuannya adalah untuk kepentingan proses peradilan.. Pemeriksaan tidak hanya apakah ia gangguan jiwa, tetapi juga alasan psikologisnya mengapa melakukan perbuatan kekerasan seksual pada anak.

Dokter yang telah melakukan pemeriksaan psikologis terhadap pelaku maka dapat menyampaikan hasilnyadengan Visum et Repertum atau secara lisan didepan pengadilan sebagai keterangan ahli.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI