DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENOLAKAN MELAKUKAN PERUNDINGAN BIPARTIT DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
PENGARANG:ANGGIE SHANIA APRILITA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-08-04


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bentuk upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 dan untuk mengetahui sanksi bagi pihak yang menolak melakukan perundingan bipartit. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang berguna untuk mengetahui norma-norma hukum yang terdapat dalam suatu bahan hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini berupa bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier. Penelitian bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan jawaban atas permasalahan melalui hasil dari penelitian penulis.

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, penyampaian bentuk upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit yang ada dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 dinilai kurang jelas dan terperinci karena tidak menyebutkan bentuk upaya yang dimaksudkan oleh undang-undang tersebut dengan jelas sehingga dapat menimbulkan kekaburan hukum serta banyak timbul penafsiran bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perundingan. Kedua, belum ada pencantuman sanksi atau konsekuensi dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 guna menindaklanjuti pihak yang menolak melakukan perundingan bipartit. Kekurangan inilah yang sesungguhnya perlu dibenahi untuk menyempurnakan hukum yang telah dibuat.

 

 

Kata kunci  :    Penolakan, Perundingan Bipartit, Perselisihan Hubungan Industrial, Hubungan Industrial.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI