DIGITAL LIBRARY



JUDUL:LEMBAGA KEDAMANGAN ADAT DAYAK KALIMANTAN TENGAH DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN
PENGARANG:GINA MAHLANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-08-04


2020

LEMBAGA KEDAMANGAN ADAT DAYAK KALIMANTAN TENGAH DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN

Gina Mahlani

 

ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan lembaga Kedamangan adat dayak dalam penyelesaian suatu perkara khususnya perceraian, perceraian di dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 39 menyebutkan bahwa “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan”. Masih adanya sebagian masyarakat dayak yang melakukan perceraian dalam peradilan adat dayak atau di dalam Lembaga Kedamangan Adat Dayak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan materi hukum utama undang – undang yang membahas mengenai perceraian serta hukum Adat Dayak Ngaju.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Keberadaan Lembaga Kedamangan Adat Dayak membantu pemerintah mengatur masyarakat adat di Kalimantan Tengah dan cukup berperan dalam mendamaikan masalah- masalah adat yang terjadi. Lembaga Kedamangan dipimpin oleh Damang Kepala adat dan dibantu oleh sekertaris serta Let Adat. Salah satu tugas Damang yaitu membuat dan menandatangani surat perjanjian kawin yang di keluarkan oleh Kepala Adat Kedamangan serta terdapat sanksi adat terhadap pelanggaran isi perjanjian perkawinan adat. Sanksi pada umumnya merupakan alat pemaksa agar seorang warga menaati norma norma yang berlaku. Kedua, Dalam masyarakat Adat Dayak Kalimantan Tengah terdapat ketentuan bahwa perceraian dapat dilakukan di Lembaga Kedamangan. pada permasalahan di atas hanya berlaku bagi masyarakat adat dayak yang menganut keyakinan kristen dan Kaharingan saja. Sedangkan masyarakat adat dayak yang menganut keyakinan agama islam Melaksanakan tata cara perceraian tersebut lebih bainya melalui Kantor Urusan Agama (KUA). perceraian yang di lakukan di dalam kedamangan di anggap sah oleh kepercayaan adat dayak sendiri, namun tidak di dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 karena Perceraian tetap harus dilakukan di hadapan pengadilan.

 

Kata Kunci: Adat Dayak, Lembaga Kedamangan, Percaraian Adat.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI