DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | TINJAUAN YURIDIS ORGANISASI KEMASYARAKATAN SEBAGAI PEMBERI BANTUAN HUKUM DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM | |
PENGARANG | : | Nina Triana | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2020-08-06 |
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk Untuk menganalisis pertanggungjawaban organisasi kemasyarakatan sebagai pemberi bantuan hukum apabila melanggar Pasal 20 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan untuk menganalisis bagaimanabentuk pertanggungjawaban ketua organisasi kemasyarakatan ketika para advokadtnya terbukti melanggarPasal 20 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, Apabila advokat yang berada didalam organisasi kemasyarakatan melakukan perbuatan pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum maka advokat dari organisasi kemasyarakatan harus bertanggungjawab sesuai pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, jadi pertanggungjawaban organisasi kemasyarakatan sebagai pemberi bantuan hukum dibebankan kepada advokat yang telah melakukan perbuatan pada Pasal 20. Kedua, ketua organisasi tidak dapat bertanggungjawab atas perbuatan advokatnya karena dalam menjalankan tugasnya advokat diberi surat mandat untuk dapat mendapingi orang yang diberi bantuan oleh organisasi kemasyarakatan yang berhadapan dengan hukum, ketua organisasi hanya mengawasi kerja dari advokatnya tidak bertanggungjawab atas pebuatannya, karena selama tidak ada kerja sama antara advokat dan ketua organisasi yang memberi bantuan hukum tersebut maka advokatlah yang bertanggungjawab atas perbuatannya dan apabila antara advokat dan ketua organisasi telah bekerjasama untuk mendapatkan keuuntungan yang merugikan orang yang menerima bantuan hukum maka ketua organisasi harus bertanggungjawab atas perbuatannya dalam ikut serta melakukan perbuatan hukum yang dimana telah merugikan orang yang menerima bantuan hukum.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI