DIGITAL LIBRARY



JUDUL:REPRESENTASI KEKUASAAN DALAM TINDAK TUTUR DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN) BANJARMASIN
PENGARANG:PUJI LESTARI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-08-07


ABSTRAK

Lestari, Puji. 2020. Representasi Kekuasaan dalam Tindak Tutur di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin. Tesis, Progam Studi Magister Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin. Pembimbing: (I) Dr. H. M. Rafiek, M.Pd.; (II) Prof. Dr. H. Jumadi, M. Pd.

 

Kata kunci: wacana kritis, kekuasaan, tindak tutur

 

Dalam proses komunikasi seseorang berusaha untuk tidak hanya dipahami hal yang dituturkan, tetapi juga ada rasa ingin dipercaya, dipatuhi, dihormati, dan dibedakan. Berkaitan dengan bahasa yang dituturkan, bahasa bukan hanya sebagai alat komunikasi semata, melainkan juga sebagai alat untuk menguasai orang lain. Realisasi kekuasaan digunakan dalam berbagai peristiwa tutur, misalnya di pengadilan. Berdasarkan hasil observasi pada Mei dan Juli 2019 banyak ditemukan penggunaan kekuasaan oleh peserta acara sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin. Representasi kekuasaan di dalam peristiwa tutur penting dijadikan sebagai objek penelitian karena dalam sidang pengadilan terdapat kekuasaan legitimasi.

Tujuan penelitian ini mendeskripsikan wujud representasi kekuasaan berdasarkan legitimasi, kepakaran, ancaman, perilaku dan hadiah yang ada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan teori analisis wacana kritis dari Fairclough (1995:135). Pengumpulan data dilakukan dengan metode simak dengan menggunakan teknik observasi pasif, rekam dan catat. Analisis data dilakukan dengan beberapa tahap, seperti transkripsi data, menghubungkan data, seleksi data, pengkodean, identifikasi data, klasifikasi data, dan kesimpulan. Data penelitian berupa tindak tutur peserta sidang pada 7 kali persidangan. Sumber data berupa peserta sidang seperti hakim, penasihat hukum, saksi, tergugat, penggugat dan panitera.

Hasil penelitian menunjukkan kekuasaan legitimasi dihadirkan oleh hakim, penasihat hukum dan panitera. Kekuasaan hakim seperti pada saat membacakan amar putusan, membuka dan menutup persidangan, menegur, melakukan tanya jawab saat pemeriksaan, meminta dan memerintah dan pernyataan membenarkan fakta. Kekuasaan legitimasi dilakukan penasihat hukum ketika memeriksa saksi. Kekuasaan Kepakaran digunakan oleh hakim, saksi, penggugat dan tergugat saat menjawab pertanyaan pada proses pemeriksaan. Kekuasaan ancaman digunakan oleh hakim saat peserta sidang tidak tertib, dianggap berbelit-belit dan memberi keterangan palsu atau tidak sesuai. Kekuasaan hadiah dihadirkan ketika hakim mengabulkan permohonan, selamat dan memberikan ucapan terima kasih pada peserta sidang. Kekuasaan perilaku tidak ditemukan pada penelitian ini. Selain itu, terdapat tumpang tindih penggunakan kekuasaan. Penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai bahan ajar teks argumentasi di sekolah dan peneliti selanjutnya dapat meneliti kajian analisis wacana kritis lainnya seperti ideologi, historis dan struktur wacana (supra, mikro dan makro).

 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI