DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEABSAHAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN TERBATAS OLEH ANAK DIBAWAH UMUR
PENGARANG:MEGA KURNIAWATI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-08-10


KEABSAHAN KEPEMILIKAN SAHAM

PERSEROAN TERBATAS OLEH

ANAK DIBAWAH UMUR

 

Mega Kurniawati

 

ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian skripsi ini untuk mengetahui kewenangan pemegang saham dibawah umur dalam melakukan perbuatan hukum dan untuk mengetahui keabsahan pemegang saham dibawah umur yang tidak dikuasakan atau tidak ada perwaliannya didalam RUPS. Penelitian skripsi ini mengunakan metode penelitian normatif, bahan hukum yang digunakan dalam penulisan ini adalah bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif.

                                                   

Hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Pemegang saham untuk mereka yang belum cukup umur dapat saja karena dapat warisan, hibah atau wasiat, akan tetapi jika yang cukup umur sebagai pemegang saham, maka segala tindakkan hukumnya yang berkaitan dengan saham yang dimilikinya dan tindakkan hukum lainnya dalam PT, maka  terlebih dahulu : harus berdasarkan penetapan pengadilan untuk mereka yang sudah tidak mempunyai orang tua kandung (dengan perwalian dan penetapan pengadilan agar dapat bertindak dalam Perseroan Terbatas), untuk mereka yang masih mempunyai orang tua kandung dilakukan dengan tindakkan orang tua menjalankan kekuasaan untuk anak kandungya yang masih dibawah umur. Serta untuk anak yang masih dibawah umur dapat saja menjadi pendiri atau pemegang saham dengan terjadinya tindakkan atau peristiwa hukum tertentu. Kedua, Keabsahan pemegang saham dibawah umur yang tidak dikuasakan atau tidak ada perwaliannya itu dianggap tidak sah karena mengingat lagi bahwa anak yang memiliki saham ini masih dibawah umur dan tidak cakap hukum. Oleh karena itu pemegang saham dibawah umur ini dalam menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) harus mempunyai wali atau harus ada yang mewakilinya dan juga bagi siapa saja dapat ditunjuk sebagai kuasa oleh pemegang saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham, termasuk anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan Terbatas.

 

Kata Kunci : Kepemilikan Saham, PT, Anak Dibawah Umur.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI