DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | PERANAN NEGARA DALAM PELAKSANAAN TINDAKAN DAN PEMIDANAAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK | |
PENGARANG | : | NOVITA AYU LESTARI HADIATI | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2020-08-12 |
PERANAN NEGARA DALAM PELAKSANAAN TINDAKAN DAN PEMIDANAAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Novita Ayu Lestari Hadiati
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan dari negara dalam memberikan tindakan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) menurut UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dan juga untuk mengetahui peranan negara dalam pelaksanaan pemidanaan ABH dalam perspektif sistem peradilan pidana anak.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu metode penelitian yang menjawab suatu permasalahan melalui dengan penganalisaan suatu peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang peranan negara dalam pelaksanaan tindakan dan pemidanaan dan studi kepustakaan.
Menurut hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama,peranan negara dalam pelaksanaan tindakan terhadap ABH diatur pada Pasal 82 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu penjatuhan tindakan yang diberikan untuk Anak ialah: a. perawatan di LPKS, perawatan yang diberikan berupa rehabilitasi sosial.; b. kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh Pemerintah atau badan swasta. c. Pencabutan surat izin mengemudi (SIM). Kedua, Pemidanaan yang diberikan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum terbagi menjadi 2 (dua) jenis pidana yang diatur didalam Pasal 71 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu Pidana Pokok dan Pidana Tambahan. Peranan Negara dalam penjatuhan pidana pokok terhadap ABH ada 6 (enam) macam dari 7 (tujuh) macam sanksi yang diberikan yaitu : a. Pembinaan di luar lembaga; b. Pelayanan masyarakat; c. Pengawasan; d. Pelatihan kerja; e. Pembinaan dalam lembaga; f. Penjara. Sedangkan untuk pidana tambahan, dalam Pasal 71 ayat (2) huruf a UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyatakan “Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; ”
Kata Kunci : Peranan Negara, Sanksi Tindakan, Sanksi Pidana, Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH)
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI