DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERBANDINGAN PENGATURAN PENGANGKATAN ANAK (ADOPSI) DI INDONESIA DAN DI BELANDA
PENGARANG:ZATA YUMNI MALIHA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-08-14


Tujuan dari penelitian Skripsi ini untuk mengetahui karakteristik pengaturan adopsi dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 54 Tahun 2007 dengan Dutch Civil Code dan Untuk memahami pengaturan mengenai pengangkatan anak (adopsi) dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 54 Tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak sudah memenuhi kebutuhan masyarakat. Adanya anak angkat ialah karena seseorang diambil anak atau dijadikan anak oleh orang lain sebagai anaknya. Anak angkat itu mungkin seorang anak laki-laki, mungkin pula seorang anak perempuan. Jumlah anak angkat seseorang tidak terbatas sesuai dengan kemampuannya untuk mengangkat anak, dapat saja ia mengangkat anak dua atau tiga orang atau lebih. Tidak lupa akan sejarah, Indonesia pernah dijajah oleh Belanda sehingga tidak heran sistem hukum di Indonesia sebagian besar dipengaruhi oleh sistem hukum Belanda. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan hasil dari kodifikasi hukum perdata yang disusun di negeri Belanda. Penyusunan tersebut sangat dipengaruhi oleh Hukum Perdata Prancis (Code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.

penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian normatif, dengan nama lain ialah penelitian hukum doktrinal yang disebut juga sebagai penelitian perpustakaan (library research) atau studi dokumen karena penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum yang lain

 

Hasil Penelitian Menunjukan Bahwa: Pertama, Di indonesia banyak aturan yang mengatur tentang adopsi,dikarnakan keberagaman budaya dan agama sehingga aturan tersebut menjadi terpisah tetapi aturan adopsi tidak ada dalam KUHPerdata sedangkan dibelanda pengaturan adopsi di atur dalam B.W (bergerlijk Wetbook) dan D Indonesia jika mengadopsi anak bisa melapor ke Dinas Sosial Provinsi dan jika yang di adopsi WNA harus melapor ke kementrian sosial, sedangkan dibelanda pengaturannya hanya di bagian otoritas pusat Internasional Masalah anak-anak jika hendak mengadopsi anak Dari penjabaran di atas maka sudah seharusnya KUHPerdata di indonesia dapat di perbaharui mengingat pengadopsian anak termasuk dalam buku 1 BW belanda karna setiap hak anak yang di adopsi memiliki hak yang sama yaitu memiliki hak untuk hidup layak sebagaimana anak pada mestinya, sehingga permasalahan pengadopsian anak di indonesia memiliki dasar hukum yang kuat jika KUHPerdata mengaturnya. Kedua, Di Indonesia bahwa seorang dapat mengangkat anak paling banyak 2 kali dengan jarak waktu paling singkat 2 tahun. Untuk sahnya pengangkatan anak di Indonesia, setelah permohonan pengangkatan anak melalui prosedur dari aturan dalam perundang-undangan yang ada, pengangkatan anak selanjutnya disahkan melalui langkah terakhir yaitu dengan adanya putusan pengadilan yang dikeluarkan oleh pengadilan dengan bentuk penetapan pengadilan atau dikenal dengan putusan deklarator, yaitu pernyataan dari Majelis hakim bahwa anak angkat tersebut adalah sah sebagai anak angkat dari orang tua angkat yang mengajukan permohonan pengangkatan anak. Putusan pengadilan juga mencakup mengenai status hukum dari anak angkat dalam keluarga yang telah mengangkatnya, mengenai hak mewaris dari anak angkat diatur secara beragam baik dari hukum adat maupun peraturan perundang-undangan, hak waris anak menurut hukum adat mengikuti aturan adat dari masing-masing daerah.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI