DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERBUATAN HUKUM PERDATA SEORANG NARAPIDANA YANG DITUANGKAN DI DALAM AKTA
PENGARANG:DONA PUJA PERMADI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-08-15


 

Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis  Keabsahan akta Notaris yang membuat perbuatan hukum perdata seorang narapidana dan untuk menganalisis  perbuatan hukum akta Notaris yang di dalamnya memuat perbuatan hukum perdata seorang narapidana.

 

Hasil Penelitian: Pertama: keabsahan akta Notaris yang memuat perbuatan Hukum Perdata seorang narapidana adalah Keabsahan akta Notaris yang ditandatangani terpidana di dalam Lembaga permsyarakatan, bahwa akta otentik yang ditandatangani penghadap, saksi dan kemudian notaris, Ketika salah satu penghadap atau saksi sebagai terpidana dan menjalani pidana di Lembaga pemsyarakatan tetap sah dan mempunyai kekuatan pembuktia sebagai akta, selama penandatanganan akta di luar kantor notaris tersebut tidak dilakukan oleh notaris secara berturut-turut dengan tetap menjalankan jabtan di luar tempat kedudukannya. Apabila penandatanganan yang demikian dilakukan secara berturut-turut, maka notaris dalam Kode Etik Notaris. Kedua: perbuatan Hukum akta Notaris yang didalamnya memuat perbuatan hukum perdata seorang narapidana adalah bahwa Notaris membuat akta sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh UUJN, apabila salah satu pihak tersebut tersandung kasus perdata sebagai seorang Narapidana, tidak ada hubungan dengan kebatalan akta yang bersangkutan, kecuali Notaris membuat Akata tidak sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh UUJN

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI